Padang, (ANTARA) - Berkas kasus dugaan pungutan liar untuk pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) Badan Pendapatan Daerah Padang, Sumatera Barat (Sumbar), sudah ditangani Jaksa Penuntut Umum.
"Proses pemberkasan sudah kami selesaikan dan diserahkan ke jaksa untuk diteliti. Ada belasan saksi yang sudah diperiksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Jumat.
Saat ini, pihaknya selaku penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa pada berkas kasus tersebut.
Ada dua tersangka dalam kasus yaitu salah seorang staf Bapenda Padang Jn (54), dan kalangan swasta yang diduga sebagai pemberi uang IZ (63).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman membenarkan berkas yang sudah diterima dari polisi.
"Memang benar sudah diterima, sekarang sedang diteliti terkait kelengkapan berkasnya," katanya di tempat terpisah.
Ia mengatakan kalau berkas yang diteliti sudah dinilai lengkap, maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik (tahap II).
Kasus dugaan pungli tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan polisi pada Jumat (18/10) di depan Kantor Bapenda, di Jalan M Yamin.
Dari kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp33.590.000, dokumen pengurusan BPHTB, mobil Fortuner milik tersangka, dan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam keterangan pers yang digelar polisi sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) terungkap dari pengintaian sekitar satu bulan.
"Operasi berawal dari laporan masyarakat tentang sulitnya mengurus BPHTB, lalu dilakukan penyelidikan serta pengintaian sekitar sebulan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan.
"Proses pemberkasan sudah kami selesaikan dan diserahkan ke jaksa untuk diteliti. Ada belasan saksi yang sudah diperiksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Jumat.
Saat ini, pihaknya selaku penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa pada berkas kasus tersebut.
Ada dua tersangka dalam kasus yaitu salah seorang staf Bapenda Padang Jn (54), dan kalangan swasta yang diduga sebagai pemberi uang IZ (63).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman membenarkan berkas yang sudah diterima dari polisi.
"Memang benar sudah diterima, sekarang sedang diteliti terkait kelengkapan berkasnya," katanya di tempat terpisah.
Ia mengatakan kalau berkas yang diteliti sudah dinilai lengkap, maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik (tahap II).
Kasus dugaan pungli tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan polisi pada Jumat (18/10) di depan Kantor Bapenda, di Jalan M Yamin.
Dari kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp33.590.000, dokumen pengurusan BPHTB, mobil Fortuner milik tersangka, dan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam keterangan pers yang digelar polisi sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) terungkap dari pengintaian sekitar satu bulan.
"Operasi berawal dari laporan masyarakat tentang sulitnya mengurus BPHTB, lalu dilakukan penyelidikan serta pengintaian sekitar sebulan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan.