Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk "memaksa" lima pemerintah daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 untuk duduk bersama satu meja.
"Kami sangat menunggu insiatif Kemendagri untuk memaksa pemda duduk satu meja dengan teman-teman KPU dan Bawaslu, sehingga pembahasan soal anggaran bisa segera tercapai," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, memang harus ada upaya lebih jauh dari Kemendagri untuk mempertemukan antara pemda dengan penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu.
Baca juga: Lima daerah belum tandatangani NPHD, tiga diantaranya di Sumbar
Secara prinsip, kata dia, penyelenggara pilkada di daerah bersedia membicarakan secara terbuka dengan pemda setempat mengenai anggaran.
"Kita buka satu persatu, anggaran KPU kalau mau dipotong, misalnya sosialisasi, oke. Berapa kegiatan? Atau spanduknya, anggaran awalnya per desa dua, kemudian dipotong satu, misalnya. Kayak gitu teman-teman terbuka," katanya.
Namun, persoalannya pemda dari awal sudah mematok angka dan tidak terjadi proses pembahasan secara terbuka, sementara angka yang dipatok sepihak itu jauh sekali dari kebutuhan yang diajukan oleh KPU.
Baca juga: Ini penyebab KPU lima daerah belum teken NPHD 2020
"Masalahnya, beberapa daerah itu tidak pernah memberitahu pos anggaran mana yang harus dipotong, tetapi sejak awal mematok, pokoknya untuk KPU sekian. Jadi, KPU juga enggak tahu harus ngapain kalau dipatok gitu," kata Pramono.
Artinya, kata dia, memang harus ada intervensi dari pihak-pihak yang lebih berwenang, terutama Kemendagri yang harus mengambil langkah lebih maju untuk membuat proses dialog itu terjadi.
Masih ada lima kabupaten dari total 270 daerah yang belum menandatangani NPHD, yakni Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar (Sumatra Barat), serta Simalungun (Sumatra Utara), dan Pangkajene Kepulauan di Sulawesi Selatan.
Baca juga: KPU Solok Selatan kembali bedah kebutuhan anggaran Pilkada
Tiga kabupaten, yakni Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar belum menemui titik temu antara anggaran yang diajukan KPU selaku penyelenggara pilkada dengan pagu yang ditetapkan oleh pemda.
Sementara untuk Kabupaten Simalungun dan Pangkajene Kepulauan lebih karena relasi antara penyelenggara pilkada dengan pemda yang kurang harmonis, bukan persoalan ketersediaan anggaran.
Baca juga: Alasan KPU melarang terpidana kasus korupsi calonkan diri di Pilkada
"Kami sangat menunggu insiatif Kemendagri untuk memaksa pemda duduk satu meja dengan teman-teman KPU dan Bawaslu, sehingga pembahasan soal anggaran bisa segera tercapai," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, memang harus ada upaya lebih jauh dari Kemendagri untuk mempertemukan antara pemda dengan penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu.
Baca juga: Lima daerah belum tandatangani NPHD, tiga diantaranya di Sumbar
Secara prinsip, kata dia, penyelenggara pilkada di daerah bersedia membicarakan secara terbuka dengan pemda setempat mengenai anggaran.
"Kita buka satu persatu, anggaran KPU kalau mau dipotong, misalnya sosialisasi, oke. Berapa kegiatan? Atau spanduknya, anggaran awalnya per desa dua, kemudian dipotong satu, misalnya. Kayak gitu teman-teman terbuka," katanya.
Namun, persoalannya pemda dari awal sudah mematok angka dan tidak terjadi proses pembahasan secara terbuka, sementara angka yang dipatok sepihak itu jauh sekali dari kebutuhan yang diajukan oleh KPU.
Baca juga: Ini penyebab KPU lima daerah belum teken NPHD 2020
"Masalahnya, beberapa daerah itu tidak pernah memberitahu pos anggaran mana yang harus dipotong, tetapi sejak awal mematok, pokoknya untuk KPU sekian. Jadi, KPU juga enggak tahu harus ngapain kalau dipatok gitu," kata Pramono.
Artinya, kata dia, memang harus ada intervensi dari pihak-pihak yang lebih berwenang, terutama Kemendagri yang harus mengambil langkah lebih maju untuk membuat proses dialog itu terjadi.
Masih ada lima kabupaten dari total 270 daerah yang belum menandatangani NPHD, yakni Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar (Sumatra Barat), serta Simalungun (Sumatra Utara), dan Pangkajene Kepulauan di Sulawesi Selatan.
Baca juga: KPU Solok Selatan kembali bedah kebutuhan anggaran Pilkada
Tiga kabupaten, yakni Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar belum menemui titik temu antara anggaran yang diajukan KPU selaku penyelenggara pilkada dengan pagu yang ditetapkan oleh pemda.
Sementara untuk Kabupaten Simalungun dan Pangkajene Kepulauan lebih karena relasi antara penyelenggara pilkada dengan pemda yang kurang harmonis, bukan persoalan ketersediaan anggaran.
Baca juga: Alasan KPU melarang terpidana kasus korupsi calonkan diri di Pilkada