Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemillihan Umum (KPU) RI menyebutkan masih ada lima daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
"Kelima daerah itu, yakni Kabupaten Simalungun, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, dan Pangkajene Kepulauan," kata Ketua KPU Arief Budiman, saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, KPU telah membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan pilkada, salah satunya menetapkan pada 1 Oktober 2019 agar KPU provinsi dan kabupaten/kota sudah menandatangani NPHD bersama pemerintah daerah.
Ternyata, kata dia, sampai tenggat 1 Oktober 2019 masih ada beberapa daerah belum menandatangani NPDH sehingga digelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan daerah-daerah yang belum menyelesaikannya.
"Kalau tidak salah, tanggal 7 Oktober 2019 kami melakukan rakor, kemudian kami memberikan deadline yang kedua agar (NPHD) bisa diselesaikan pada 14 Oktober 2019," katanya.
Perkembangan sampai hari ini 5 November 2019 pukul 12.00 WIB, kata Arief, KPU melakukan rapat dan mengkonfirmasi ternyata masih ada lima daerah yang belum menandatangani NPHD.
Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, penyebab belum ditandatanganinya NPHD di lima daerah tersebut karena belum ada titik temu antara KPU dengan pemerintah daerah setempat.
Secara spesifik, kata dia, untuk tiga daerah, yakni Kabupaten Simalungun (Sumatera Utara), kemudian Solok dan Solok Selatan di Provinsi Sumatra Barat adalah titik temu soal anggaran.
"Untuk Kabupaten Tanah Datar dan Pangkajene Kepulauan bukan semata soal anggaran, tetapi soal relasi atau komunikasi antara KPU dengan kepala daerahnya," kata Pramono.
Pada 2020, ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada secara serentak di Indonesia, terdiri atas sembilan provinsi dan 261 kabupaten/kota.
"Kelima daerah itu, yakni Kabupaten Simalungun, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, dan Pangkajene Kepulauan," kata Ketua KPU Arief Budiman, saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, KPU telah membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan pilkada, salah satunya menetapkan pada 1 Oktober 2019 agar KPU provinsi dan kabupaten/kota sudah menandatangani NPHD bersama pemerintah daerah.
Ternyata, kata dia, sampai tenggat 1 Oktober 2019 masih ada beberapa daerah belum menandatangani NPDH sehingga digelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan daerah-daerah yang belum menyelesaikannya.
"Kalau tidak salah, tanggal 7 Oktober 2019 kami melakukan rakor, kemudian kami memberikan deadline yang kedua agar (NPHD) bisa diselesaikan pada 14 Oktober 2019," katanya.
Perkembangan sampai hari ini 5 November 2019 pukul 12.00 WIB, kata Arief, KPU melakukan rapat dan mengkonfirmasi ternyata masih ada lima daerah yang belum menandatangani NPHD.
Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, penyebab belum ditandatanganinya NPHD di lima daerah tersebut karena belum ada titik temu antara KPU dengan pemerintah daerah setempat.
Secara spesifik, kata dia, untuk tiga daerah, yakni Kabupaten Simalungun (Sumatera Utara), kemudian Solok dan Solok Selatan di Provinsi Sumatra Barat adalah titik temu soal anggaran.
"Untuk Kabupaten Tanah Datar dan Pangkajene Kepulauan bukan semata soal anggaran, tetapi soal relasi atau komunikasi antara KPU dengan kepala daerahnya," kata Pramono.
Pada 2020, ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada secara serentak di Indonesia, terdiri atas sembilan provinsi dan 261 kabupaten/kota.