KPK periksa mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai saksi untuk asisten pribadinya
Selasa, 15 Oktober 2019 11:42 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kiri). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Imam dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadinya.
"Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Diketahui, Imam juga merupakan tersangka dalam kasus suap tersebut. Namun, KPK hari ini memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan Ulum sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
KPK pun telah menahan keduanya selama 20 hari pertama. Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (*)
Imam dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadinya.
"Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Diketahui, Imam juga merupakan tersangka dalam kasus suap tersebut. Namun, KPK hari ini memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan Ulum sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
KPK pun telah menahan keduanya selama 20 hari pertama. Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (*)
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sebut selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta
01 July 2020 13:06 WIB, 2020
Jaksa KPK sebut Imam Nahrawi acuhkan temuan BPK soal anggaran Kemenpora
12 June 2020 19:55 WIB, 2020
Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara, dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar
12 June 2020 17:28 WIB, 2020
Terungkap, mantan Sesmenpora pernah dimintai Rp5 miliar, kalau tak dikasih diancam copot
11 March 2020 14:18 WIB, 2020
Ternyata Imam Nahrawi pernah surati Presiden minta copot Sesmepora Gatot Dewa Broto
14 February 2020 6:47 WIB, 2020
KPK kembali panggil istri Imam Nahrawi terkait kasus suap di Kemenpora
19 December 2019 12:29 WIB, 2019