Patut dicoba, ini tips sederhana agar ternak Anda tidak mudah dicuri
Jumat, 2 Agustus 2019 17:47 WIB
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan. (Antara Sumbar/Fathul Abdi)
Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat mengeluarkan imbauan kepada masyarakat setempat untuk mengantisipasi pencurian ternak menjelang Idul Adha 1440 H.
"Pencurian hewan ternak kerap terjadi menjelang Lebaran Idul Adha, karena itu ada empat langkah yang disarankan untuk mencegah aksi itu," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Jumat.
Langkah pertama yaitu menghadirkan sarana penerangan yang cukup di kandang hewan ternak.
Kemudian mengenakan rantai serta gembok yang dipasangkan pada bagian perut hewan ternak.
Langkah berikutnya adalah memasang lonceng pada bagian leher serta kaki hewan ternak.
Terakhir dengan mengawasi atau mengecek kandang ternak secara terus-menerus.
Saat ditanyai tentang kasus pencurian ternak di wilayah Padang, Yulmar mengatakan belum menerima laporan.
"Sejauh ini belum ada laporan yang diterima terkait pencurian hewan ternak, jika ada akan segera ditindak lanjuti," katanya.
Pihaknya akan meningkatkan pengawasan dengan menggiatkan patroli wilayah, termasuk jajaran di Kepolisian Sektor (Polsek).
Ia mengimbau masyarakat segera melapor jika terjadi hal yang mencurigakan.
Pelaku pencurian ternak bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pada bagian lain, empat pelaku diduga pencurian ternak diringkus oleh Polres Agam, Sumbar, pada Kamis (1/8).
Dari keterangan sementara diketahui pelaku telah beraksi di tiga kabupaten yaitu Agam, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman, dengan modus menyembelih hewan curian di tempat dan meninggalkan isi perutnya. (*)
"Pencurian hewan ternak kerap terjadi menjelang Lebaran Idul Adha, karena itu ada empat langkah yang disarankan untuk mencegah aksi itu," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Jumat.
Langkah pertama yaitu menghadirkan sarana penerangan yang cukup di kandang hewan ternak.
Kemudian mengenakan rantai serta gembok yang dipasangkan pada bagian perut hewan ternak.
Langkah berikutnya adalah memasang lonceng pada bagian leher serta kaki hewan ternak.
Terakhir dengan mengawasi atau mengecek kandang ternak secara terus-menerus.
Saat ditanyai tentang kasus pencurian ternak di wilayah Padang, Yulmar mengatakan belum menerima laporan.
"Sejauh ini belum ada laporan yang diterima terkait pencurian hewan ternak, jika ada akan segera ditindak lanjuti," katanya.
Pihaknya akan meningkatkan pengawasan dengan menggiatkan patroli wilayah, termasuk jajaran di Kepolisian Sektor (Polsek).
Ia mengimbau masyarakat segera melapor jika terjadi hal yang mencurigakan.
Pelaku pencurian ternak bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pada bagian lain, empat pelaku diduga pencurian ternak diringkus oleh Polres Agam, Sumbar, pada Kamis (1/8).
Dari keterangan sementara diketahui pelaku telah beraksi di tiga kabupaten yaitu Agam, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman, dengan modus menyembelih hewan curian di tempat dan meninggalkan isi perutnya. (*)
Pewarta : Fathul Abdi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi gadungan mengaku jenderal pernah dipenjara di Lapas Pariaman dan Bukittinggi dengan kasus sama
23 January 2020 17:59 WIB, 2020
Mantan Wapres Try Sutrisno sebut banyak tantangan lebih besar daripada pilpres
24 May 2019 5:40 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB