Pedagang sate diduga gunakan daging babi ditetapkan tersangka

id Yulmar Try Himawan

Pedagang sate diduga gunakan daging babi ditetapkan tersangka

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan. (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan suami-isteri yakni B, dan E, yang diduga menjual sate menggunakan daging babi sebagai tersangka.

"Keduanya saat ini sudah ditepakan tersangka, dikenakan Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Edryan Wiguna, di Padang, Rabu.

Penetapan tersangka itu menyusul diterimanya hasil uji laboratorium terhadap 300 lebih tusuk sate.

Dari hasil uji laboraturium forensik tersebut daging yang dijual pedagang sate itu dinyatakan positif mengandung babi.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Polisi selanjutnya akan memeriksa tersangka dan mendalami kasus tersebut.

"Kita masih terus mendalami kasusnya, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka," katanya.

Dalam memproses kasus itu polisi telah memintai keterangan dari belasan saksi.

Diantaranya adalah Dinas Perdagangan mengingat kasus itu berawal dari temuan instansi tersebut.

Kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat. (*)