Dalam dua pekan, Polresta Padang ringkus 17 tersangka pencurian

id Yulmar Try Himawan,polresta Padang,padang,sumbar,pencurian

Dalam dua pekan, Polresta Padang ringkus 17 tersangka pencurian

Kapolresta Padang Komves Pol Yulmar Try Himawan, saat menggelar pers rilis dengan menghadirkan pelaku serta barang bukti pada Senin (12/8). (ANTARASumbar/FathulAbdi)

Padang, (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat meringkus 17 tersangka kasus pencurian sejak akhir Juli 2019.

"Ada 17 tersangka dari kasus pencurian terhitung sejak akhir Juli hingga saat ini, semuanya ditahan dan sedang diproses secara hukum," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Senin.

Hal itu dikatakannya saat menggelar jumpa pers didampingi Kasatreskrim AKP Edryan Wiguna, di halaman Kantor Polresta Padang.

Ia mengatakan kasus pencurian masih menjadi perhatian di daerah setempat, karena mendominasi jumlah kasus pidana.

Kasus pencurian itu dikelompokkan ke tiga perbuatan yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, biasa disebut dengan 3 C.

"Bentuk kasusnya ada maling di dalam rumah, jambret, pencurian kotak infak, dan mencuri motor," jelasnya.

Untuk kasus maling rumah modus yang digunakan pelaku dengan cara merusak jendela, pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan sejenisnya.

Ia mengimbau masyarakat mengenali modus-modus tersebut untuk meningkatkan pengawasan terhadap harta benda yang dimiliki.

Para tersangka ditangkap di beberapa titik Kota Padang, dan berasal dari 13 kasus.

Barang bukti yang diamankan polisi dari 13 kasus berupa sepuluh unit sepeda motor, satu unit mobil, dan sejumlah barang elektronik.

Warga yang pernah menjadi korban pencurian bisa mengecek kendaraan bisa ke Kantor Polresta Padang, dan membawa surat-surat kendaraan untuk membuktikan kepemilikan. (*)