Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), hingga saat ini telah memeriksa sebelas saksi kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD setempat.

"Dalam tahap penyidikan saat ini saksi yang telah dipanggil sebanyak sebelas orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Perry S Ritonga, di Padang, Selasa.

Pemeriksaan saksi itu dalam rangka mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam tahap penyidikan.

Ia menceritakan kasus itu berawal dari koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang mempunyai temuan terhadap pembayaran pada dana tunjangan transportasi dan perjalanan luar daerah anggota dewan.

"Dari temuan itu sudah diupayakan pengembalian keuangannya, namun belum maksimal sehingga diserahkan ke pihak kejaksaan," katanya.

Ia mengatakan ada sekitar dua anggota dewan yang "bandel" dan belum mengembalikan temuan tersebut.

Dalam penyidikan pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka, namun menerima pengembalian uang dari dua anggota dewan .

Pertama adalah Y yang mengembalikan sekitar Rp152.900.000 secara bertahap, lalu OA sebesar Rp25 juta.

Syamsul menegaskan dalam menangani kasus tersebut pihaknya mengendepankan upaya pencegahan, pengembalian uang negara, serta penindakan.

Tidak tertutup kemungkinan untuk mendalami kasus itu pihak kejaksaan akan kembali memeriksa saksi lain, atau memanggil saksi yang pernah diperiksa sebelumnya.

Saksi yang diperiksa berasal dari sekretariat DPRD Padang. 

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024