Muaro (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kearsipan di setiap instansi pemerintah setempat.

Kegiatan tersebut diadakan di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Selasa-Kamis, 23-24 April 2019, yang diikuti dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Nagari se-Kabupaten Sijunjung.

Dalam laporan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Asril mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman konseptual maupun praktek mengenai program kearsipan di setiap instansi.

Selain itu, kata dia, pengelolaan arsip juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya agar arsip terjaga dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Darlias mewakili Bupati Sijunjung, mengatakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komperatif, terpadu dan berkesinambungan.

Justru itu, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kearsipan ini merupakan salah satu regulasi Pemerintah Daerah yang telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Sijunjung.

Untuk itu, penyelenggaraan kearsipan adalah untuk memberikan kepastian hukum di daerah sesuai dengan kebijakan kearsipan nasional, jelasnya.

Dengan adanya Perda No 4 Tahun 2019 diharapkan semua instansi yang ada di Ranah Lansek Manih mampu menerapkan dan siap untuk mempraktekkan kearsiapan sesuai aturan yang ada,imbaunya.

“Sehingga pada akhir RPJMD 2021 seluruh arsip sudah terpilah dengan baik, dan sesuai dengan porsinya masing-masing,”  jelasnya.

Pewarta : Dicko
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024