Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram dan 14 butir pil ekstasi, pada Sabtu (13/10) pukul 05.00 WIB. 

"Sabu-sabu dan ekstasi disita dari empat tersangka di Jorong Mauro Momau, Nagari (Desa Adat) Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Roedy Yoelianto di Pulau Punjung, Senin. 

Keempat tersangka tersebut, yakni "JK" (51) warga Nagari IV Koto Pulau Punjung, "IS" warga Jorong Kubang Panjang, Kecamatan Pulau Punjung. 

Lalu, "Z" (38) warga Jorong Pasar Lama Kecamatan Pulau Punjung, dan "DS" (40) warga Guguak Naneh, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. 

"Keempat pelaku positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine," katanya. 

Terungkapnya para pengguna dan kurir narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian Tim Satnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan, kata dia. 

Menurut dia ketika dilakukan penggeledahan di tempat tersangka "JK" ditemukan bungkusan plastik berisi bubuk kristal diduga sabu-sabu. 

Selain itu juga ditemukan barang bukti satu alat hisap, kotak rokok, satu unit, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil Jimmy Katana. 

Para pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku terancam dikenakan pasal 114, pasal,132, Pasal, 112, pasal 127, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun minimal 5 tahun.  (*)

Pewarta : Ilka Saputra
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024