Masa tenang, KPU: jangan buat status kampanye
Senin, 25 Juni 2018 17:49 WIB
Kantor KPU Padang Panjang. (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti) (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti/)
Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - KPU Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mengingatkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta pilkada 2018 tidak membuat status berunsur kampanye di akun pribadi media sosial pada masa tenang.
Kasubag Teknis Pemilu dan Hubmas KPU setempat, Rahmad Doni di Padang Panjang, Senin, mengatakan masa tenang sudah berlangsung sejak 24 sampai 26 Juni 2018.
Sesuai dengan namanya, maka dalam masa tenang itu sudah tidak ada lagi aktivitas kampanye. Jika ingin membuat status di akun pribadi dilarang menyinggung hal berbau kampanye.
Baca juga: KPU Padang Panjang ajak pemilih luangkan waktu untuk memilih
Di samping itu, akun media sosial pendukung pasangan calon kepala daerah yang didaftarkan ke KPU juga diminta ditutup.
KPU Padang Panjang mencatat sejumlah akun media sosial telah didaftarkan oleh keempat pasangan calon kepala daerah di pilkada 2018.
Pasangan nomor urut 1 Mawardi-Taufiq Idris mendaftarkan akun facebook Relawan Permata dan grup whatsapp PERMATA dan TIM PEMENANGAN PERMATA.
Pasangan nomor urut 2 Hendri Arnis-Eko Furqani mendaftarkan akun facebook Hendri Eko Hebat dan alamat email hebathendrieko@gmail.com.
Pasangan nomor urut 3 Rafdi M Syarif-Ahmad Fadly mendaftarkan akun facebook Rafdi - Fadly, grup facebook Padang Panjang Ramah dan grup whatsapp Forum Diskusi RAMAH.
Serta pasangan nomor urut 4 Fadly Amran-Asrul mendaftarkan akun facebook Fadly - Asrul, Kaba - Fadlyasrul, Relawan Kejayaan Fadly-Asrul, website dengan alamat fadly_asrul.com dan fanpage Relawan Kejayaan Fadly-Asrul.
"Sesuai dengan aturan KPU, akun media sosial itu harus ditutup dan tidak ada lagi aktivitas kampanye," katanya. (*)
Baca juga: Surat suara pilkada Padang Panjang 36.893 lembar
Kasubag Teknis Pemilu dan Hubmas KPU setempat, Rahmad Doni di Padang Panjang, Senin, mengatakan masa tenang sudah berlangsung sejak 24 sampai 26 Juni 2018.
Sesuai dengan namanya, maka dalam masa tenang itu sudah tidak ada lagi aktivitas kampanye. Jika ingin membuat status di akun pribadi dilarang menyinggung hal berbau kampanye.
Baca juga: KPU Padang Panjang ajak pemilih luangkan waktu untuk memilih
Di samping itu, akun media sosial pendukung pasangan calon kepala daerah yang didaftarkan ke KPU juga diminta ditutup.
KPU Padang Panjang mencatat sejumlah akun media sosial telah didaftarkan oleh keempat pasangan calon kepala daerah di pilkada 2018.
Pasangan nomor urut 1 Mawardi-Taufiq Idris mendaftarkan akun facebook Relawan Permata dan grup whatsapp PERMATA dan TIM PEMENANGAN PERMATA.
Pasangan nomor urut 2 Hendri Arnis-Eko Furqani mendaftarkan akun facebook Hendri Eko Hebat dan alamat email hebathendrieko@gmail.com.
Pasangan nomor urut 3 Rafdi M Syarif-Ahmad Fadly mendaftarkan akun facebook Rafdi - Fadly, grup facebook Padang Panjang Ramah dan grup whatsapp Forum Diskusi RAMAH.
Serta pasangan nomor urut 4 Fadly Amran-Asrul mendaftarkan akun facebook Fadly - Asrul, Kaba - Fadlyasrul, Relawan Kejayaan Fadly-Asrul, website dengan alamat fadly_asrul.com dan fanpage Relawan Kejayaan Fadly-Asrul.
"Sesuai dengan aturan KPU, akun media sosial itu harus ditutup dan tidak ada lagi aktivitas kampanye," katanya. (*)
Baca juga: Surat suara pilkada Padang Panjang 36.893 lembar
Pewarta : Ira Febrianti
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sinergi Penyalaan Serentak LUTD, PLN UID Sumbar Berbagi Cahaya di Bulan Ramadhan Bersama Kajati Sumbar
05 March 2026 20:23 WIB
Dibuka Wako Fadly Amran, 1.100 masjid serentak mulai Pesantren Ramadhan di Padang
23 February 2026 13:51 WIB
Polres Pessel gelar Rakor lintas sektoral untuk persiapan Pilwana Serentak 2025
03 December 2025 16:29 WIB
Musyawarah daerah serentak Salimah Sumatera Barat 2025 : Mengokohkan kepemimpinan, menyatukan gerak
30 November 2025 19:27 WIB
Terpopuler - Fokus Pilkada
Lihat Juga
Pemkab Pasaman Barat tegaskan pelaksanaan pemilihan wali nagari secara e-voting
18 November 2025 19:02 WIB
Kenapa 27 Agustus 2025, jadi hari libur bagi ASN dan Non ASN Pangkalpinang dan Bangka?
27 August 2025 9:30 WIB
Meski kalah PSU, pasangan Nanik-Suyatni unggul tipis dari total suara Pilkada Magetan
23 March 2025 6:42 WIB