Mahkamah Konstitusi putus permohonan pengemudi taksi daring
Kamis, 31 Mei 2018 10:42 WIB
Juru bicara MK, Fajar Laksono. (Antara)
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan untuk perkara pengujian Pasal 151 huruf a UU LLAJ mengenai pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Mahkamah akan memutus pengujian Undang Undang LLAJ pada Kamis (31/5)," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Para pemohon adalah Etty Afiati Hentihu, Agung Prastio Wibowo, Mahestu Hari Nugroho, Dodi Ilham, dan Lucky Rachman Fauzi. Para pemohon berprofesi sebagai pengemudi taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (taksi online).
Dalam permohonannya, para pemohon menjelaskan ketentuan a quo belum mengakomodasi taksi daring sebagai salah satu penyedia jasa angkutan.
Hal ini dinilai merugikan para pemohon karena dengan tidak dicantumkannya taksi daring dalam ketentuan a quo, sehingga menjadikan keberadaan taksi daring menjadi ilegal, rawan terkena razia dan terdapat banyak larangan taksi daring di berbagai kota di Indonesia.
Kondisi ini dinilai para pemohon berpotensi menghalangi hak para pemohon untuk mencari penghidupan. Pelaksanaan dalam penyedia jasa angkutan akan merugikan para pemohon, dimana transportasi daring juga merupakan jasa.
Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah membatalkan keberlakuan Pasal 151 Huruf a UU LLAJ dan memasukkan taksi daring ke dalam UU LLAJ. (*)
"Mahkamah akan memutus pengujian Undang Undang LLAJ pada Kamis (31/5)," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Para pemohon adalah Etty Afiati Hentihu, Agung Prastio Wibowo, Mahestu Hari Nugroho, Dodi Ilham, dan Lucky Rachman Fauzi. Para pemohon berprofesi sebagai pengemudi taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (taksi online).
Dalam permohonannya, para pemohon menjelaskan ketentuan a quo belum mengakomodasi taksi daring sebagai salah satu penyedia jasa angkutan.
Hal ini dinilai merugikan para pemohon karena dengan tidak dicantumkannya taksi daring dalam ketentuan a quo, sehingga menjadikan keberadaan taksi daring menjadi ilegal, rawan terkena razia dan terdapat banyak larangan taksi daring di berbagai kota di Indonesia.
Kondisi ini dinilai para pemohon berpotensi menghalangi hak para pemohon untuk mencari penghidupan. Pelaksanaan dalam penyedia jasa angkutan akan merugikan para pemohon, dimana transportasi daring juga merupakan jasa.
Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah membatalkan keberlakuan Pasal 151 Huruf a UU LLAJ dan memasukkan taksi daring ke dalam UU LLAJ. (*)
Pewarta : Maria Rosari
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahkamah Konstitusi bantah dugaan kebocoran putusan terkait sistem pemilu
29 May 2023 9:11 WIB, 2023
Komisi I DPR lakukan verifikasi administrasi calon Panglima TNI Yudo Margono
02 December 2022 11:09 WIB, 2022
Maura Magnalia putri Nurul Arifin meninggal karena henti jantung, sempat kelelahan persiapkan wisuda
25 January 2022 13:53 WIB, 2022
Pratikno akan kontak Kapolri soal Dhandy Laksono dan Ananda Badudu
27 September 2019 15:09 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB