Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak akan mengganggu kebebasan pers.
Menurut dia, kebebasan pers hukumnya sudah baku karena undang-undangnya terpisah. Dia mengatakan pers harus harus bisa leluasa untuk mencari berita, mendapatkan info, dan menyajikan berita kepada masyarakat.
"Mengenai kebebasan pers, hukumnya sudah baku ya, karena undang-undangnya terpisah," kata Dave kepada ANTARA di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu.
Dia pun menjelaskan bahwa draf RUU Penyiaran akan kembali dibahas, termasuk membahas poin soal pelarangan investigasi. Menurut dia, RUU Penyiaran masih berupa draf dan belum ada keputusan apapun.
Menurut dia, draf yang memuat tentang beberapa pelarangan awalnya bertujuan untuk menghilangkan intervensi proses peradilan. Dia mengatakan proses peradilan harus berjalan dengan baik tanpa adanya opini yang menggiring publik.
Dia mengatakan bahwa hukum harus di atas segala-galanya karena supremasi sipil diatur dengan supremasi hukum. Jangan sampai opini-opini justru mengubah hukum karena kepentingan kelompok.
"Jangan sampai ranah hukum, proses peradilan itu mengarah kepada satu sisi karena didorong oleh satu topik atau skenario," katanya.
Di samping itu, dia pun meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers, salah satunya soal kasus teror ke kantor Tempo. Menurutnya kebebasan pers tidak boleh tereduksi dan harus tetap dikawal.
"Dicari tahu siapa yang bertanggung jawab, supaya tidak jadi fitnah dan kecurigaan dari masyarakat," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi I DPR pastikan RUU Penyiaran tak ganggu kebebasan pers