MUI: Jasad teroris juga harus disholatkan
Sabtu, 19 Mei 2018 11:26 WIB
Majelis Ulama Indonesia. (Antara)
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menyebutkan jasad teroris apabila dia Muslim maka harus dishalatkan.
"Bagi orang hidup, ada kewajiban mengurus orang yang meninggal, yang beragama Islam dan hukumnya adalah fardlu kifayah," katanya di Jakarta, Sabtu.
Fardhu kifayah merujuk pada istilah kewajiban kolektif yaitu jika amalan dilakukan mendapat pahala tapi jika tidak dilakukan maka seluruh orang di satu wilayah bermukim mendapatkan dosa.
Dia mengatakan mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.
"Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim? Hal ini perlu didudukkan masalahnya," kata dia.
Dia mengatakan perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain.
Perbuatan terorisme, kata dia, disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatas namakan agama dalam setiap kali melakukan tindakannya.
Dia mengatakan seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi sebagai seorang Muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun dia masuk dalam katagori Muslim yang berdosa besar (fasiq).
"Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang Muslim," kata dia.
Dia mengajak umat untuk bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang Muslim.
"Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah," kata dia.
Dalam hal tersebut, dia mengatakan MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut.
"Dengan demikian Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya," kata dia.(*)
"Bagi orang hidup, ada kewajiban mengurus orang yang meninggal, yang beragama Islam dan hukumnya adalah fardlu kifayah," katanya di Jakarta, Sabtu.
Fardhu kifayah merujuk pada istilah kewajiban kolektif yaitu jika amalan dilakukan mendapat pahala tapi jika tidak dilakukan maka seluruh orang di satu wilayah bermukim mendapatkan dosa.
Dia mengatakan mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.
"Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim? Hal ini perlu didudukkan masalahnya," kata dia.
Dia mengatakan perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain.
Perbuatan terorisme, kata dia, disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatas namakan agama dalam setiap kali melakukan tindakannya.
Dia mengatakan seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi sebagai seorang Muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun dia masuk dalam katagori Muslim yang berdosa besar (fasiq).
"Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang Muslim," kata dia.
Dia mengajak umat untuk bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang Muslim.
"Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah," kata dia.
Dalam hal tersebut, dia mengatakan MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut.
"Dengan demikian Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya," kata dia.(*)
Pewarta : Anom Prihantoro
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hadiri pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron tekankan prinsip kebermanfaatan dalam pengabdian
16 April 2026 16:48 WIB
Prabowo kembali kutip Al Quran surat Ra'd ayat 11, komitmen perbaiki bangsa
07 February 2026 14:55 WIB
MUI Sawahlunto Ajukan Rekomendasi Penguatan Ketahanan Spiritual Generasi Muda
16 December 2025 12:52 WIB
Terpopuler - Sosial
Lihat Juga
Kemensos sebut bansos kuartal pertama telah cair, juga untuk penyitas bencana Sumatera
26 February 2026 12:18 WIB
Bansos Rp16 miliar didistribusikan untuk keluarga penerima manfaat di Probolinggo
25 February 2026 14:35 WIB
Kabar baik, Kemensos aktifkan lagi Puskesos desa agar Bansos lebih tepat sasaran
21 February 2026 22:30 WIB
Kemensos salurkan bansos penanganan pascabencana dan bansos reguler untuk Aceh, Sumut dan Sumbar
31 January 2026 10:59 WIB