Pemkot Solok kembali raih predikat WTP
Sabtu, 21 April 2018 19:42 WIB
Walikota Zul Elfian (kanan) dan Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can bersama Kepala BPK RI perwakilan Sumbar, Pemut Aryo Wibowo, SE, M.Si.Akt di Ruang Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar di Padang, Jumat. Antara Sumbar/istimewa .
Solok, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat kembali meraih predikat opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan (LHPK) pada 2017 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumbar.
Wali Kota Solok, Zul Elfian di Solok, Sabtu menyatakan pihaknya bersyukur dengan raihan Opini WTP tahun ini. dan ke depan akan mengupayakan pelaksanaan, pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah lebih baik.
Ia berharap dukungan semua pihak akan membuat pengelolaan keuangan lebih baik lagi sehingga hadir kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan dan akubtabel.
Zul mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur Pemko Solok dan tim yang telah bekerja keras, kerja ikhlas dan bekerja cerdas dalam penyelesaian dokumen sehingga urutan dua tercepat di Sumbar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can mengatakan predikat tersebut diraih dengan kerja keras dari seluruh elemen dan pemangku kepentingan yang ada.
Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) Pemko Solok Tahun 2017 diterima langsung Wali Kota Solok Zul Elfian dari Kepala BPK RI perwakilan Sumbar, Pemut Aryo Wibowo.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang harus dilaporkan Pemda atas penggunaan dana ke dalam bentuk laporan yang telah disusun dengan baik dan sistematik.
Kepala BPK RI perwakilan Sumbar, Pemut Aryo Wibowo menyatakan setiap lembaga pemerintahan termasuk pemda wajib mendapatkan Opini WTP atas LKPD-nya. Menurutnya, Opini WTP menjadi instrumen penilaian tentang informasi kewajaran pada laporan keuangan.
“BPK telah menetapkan sejumlah kriteria untuk bisa mencapai predikat tersebut. Di antaranya adalah kesesuaian standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Oleh karena itu, sangat wajar Opini WTP menjadi dambaan setiap lembaga pemerintahan dan pemerintah daerah. Opini WTP LHPK atas LKPD Kota Solok merupakan yang ketiga.
"Kita berharap pemko Solok dapat mempertahankan dan lebih baik lagi," ujarnga.
Wali Kota Solok, Zul Elfian di Solok, Sabtu menyatakan pihaknya bersyukur dengan raihan Opini WTP tahun ini. dan ke depan akan mengupayakan pelaksanaan, pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah lebih baik.
Ia berharap dukungan semua pihak akan membuat pengelolaan keuangan lebih baik lagi sehingga hadir kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan dan akubtabel.
Zul mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur Pemko Solok dan tim yang telah bekerja keras, kerja ikhlas dan bekerja cerdas dalam penyelesaian dokumen sehingga urutan dua tercepat di Sumbar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can mengatakan predikat tersebut diraih dengan kerja keras dari seluruh elemen dan pemangku kepentingan yang ada.
Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) Pemko Solok Tahun 2017 diterima langsung Wali Kota Solok Zul Elfian dari Kepala BPK RI perwakilan Sumbar, Pemut Aryo Wibowo.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang harus dilaporkan Pemda atas penggunaan dana ke dalam bentuk laporan yang telah disusun dengan baik dan sistematik.
Kepala BPK RI perwakilan Sumbar, Pemut Aryo Wibowo menyatakan setiap lembaga pemerintahan termasuk pemda wajib mendapatkan Opini WTP atas LKPD-nya. Menurutnya, Opini WTP menjadi instrumen penilaian tentang informasi kewajaran pada laporan keuangan.
“BPK telah menetapkan sejumlah kriteria untuk bisa mencapai predikat tersebut. Di antaranya adalah kesesuaian standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Oleh karena itu, sangat wajar Opini WTP menjadi dambaan setiap lembaga pemerintahan dan pemerintah daerah. Opini WTP LHPK atas LKPD Kota Solok merupakan yang ketiga.
"Kita berharap pemko Solok dapat mempertahankan dan lebih baik lagi," ujarnga.
Pewarta : Tri Asmaini
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2026