Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyatakan telah menerima laporan dari masyarakat terkait salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di daerah itu.
"Masyarakat yang melaporkan oknum ASN inisial S tersebut meminta identitasnya dirahasiakan, dan berkasnya segera kami pelajari selama lima hari ke depan," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Pariaman, Riswan, di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan hingga saat ini Panwaslu Pariaman telah memanggil dan memeriksa satu orang saksi dari dua nama yang diajukan oleh pihak pelapor. Sedangkan satu orang saksi lainnya dan pihak terlapor belum dilakukan pemanggilan.
"Terlapor memang belum kami panggil, dan secepatnya dimintai keterangan untuk mengklarifikasi atas laporan tersebut," katanya.
Untuk memastikan bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum ASN tersebut, Panwaslu menyatakan terlebih dahulu akan mempelajarinya.
"Jika memang ada indikasi atau bentuk pelanggaran tentang netralitas ASN, maka prosesnya dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," katanya.
Lebih jauh ia mengatakan hal tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 69 ayat 1 nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Hingga saat ini, katanya, Panwaslu Pariaman telah menerima dua laporan terkait ASN yang diduga melakukan pelanggaran selama proses Pilkada berlangsung.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Pariaman Indra Sakti mengatakan pemerintah daerah terlebih dahulu menyerahkan persoalan tersebut kepada Panwaslu Pariaman.
"Jika terbukti ada bentuk pelanggaran tentang netralitas ASN, maka prosesnya harus dilalui sesuai mekanisme yang ada," kata dia.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di Kota Pariaman agar bersikap netral dengan tujuan menjaga nama baik pemerintah daerah dan menciptakan suasana Pilkada damai.
Dinilai tidak netral, seorang ASN di Pariaman dilaporkan ke Panwaslu
Selasa, 3 April 2018 17:10 WIB
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Pariaman, Riswan. (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)
Pewarta : Altas Maulana
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot: Kajari Pariaman aktif bantu penyelesaian permasalahan hukum di pemerintahan
05 May 2026 18:24 WIB
Pariaman maksimalkan persiapan penilaian TP PKK tingkat Provinsi Sumbar 2026
30 April 2026 13:13 WIB