Sidang uji materi UU ormas kembali digelar MK mendengarkan keterangan saksi pemohon
Selasa, 6 Maret 2018 8:13 WIB
Juru bicara MK, Fajar Laksono. (Antara)
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi UU Ormas yang diajukan permohonannya oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF).
"Agenda sidang pada Selasa (6/3) adalah mendengarkan keterangan pihak DPT dan pihak terkait, serta ahli atau saksi pemohon," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pihak terkait yang rencananya akan hadir memberi keterangan adalah FAPP dan LBH Pembela Pancasila.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyatakan merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas, terutama terkait dengan kebebasan berserikat, berkumpul, hak konstitusional untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara secara kolektif.
Selain itu pemohon juga merasa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mereka terlanggar dengan pemberlakuan ketentuan a quo.
Menurut para pemohon, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak azasi manusia dan adanya supremasi hukum. Sementara ketentuan a quo, menurut penilaian pemohon mengancam hak-hak asasi yang dimiliki oleh para Pemohon.
Menurut para pemohon, proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur dalam ketentuan a quo telah melanggar hukum, karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.
Para Pemohon juga mempermasalahkan frasa "paham lain" dalam ketentuan a quo, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU No.16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (*)
"Agenda sidang pada Selasa (6/3) adalah mendengarkan keterangan pihak DPT dan pihak terkait, serta ahli atau saksi pemohon," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pihak terkait yang rencananya akan hadir memberi keterangan adalah FAPP dan LBH Pembela Pancasila.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyatakan merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas, terutama terkait dengan kebebasan berserikat, berkumpul, hak konstitusional untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara secara kolektif.
Selain itu pemohon juga merasa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mereka terlanggar dengan pemberlakuan ketentuan a quo.
Menurut para pemohon, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak azasi manusia dan adanya supremasi hukum. Sementara ketentuan a quo, menurut penilaian pemohon mengancam hak-hak asasi yang dimiliki oleh para Pemohon.
Menurut para pemohon, proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur dalam ketentuan a quo telah melanggar hukum, karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.
Para Pemohon juga mempermasalahkan frasa "paham lain" dalam ketentuan a quo, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU No.16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (*)
Pewarta : Maria Rosari
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahkamah Konstitusi bantah dugaan kebocoran putusan terkait sistem pemilu
29 May 2023 9:11 WIB, 2023
Komisi I DPR lakukan verifikasi administrasi calon Panglima TNI Yudo Margono
02 December 2022 11:09 WIB, 2022
Maura Magnalia putri Nurul Arifin meninggal karena henti jantung, sempat kelelahan persiapkan wisuda
25 January 2022 13:53 WIB, 2022
Pratikno akan kontak Kapolri soal Dhandy Laksono dan Ananda Badudu
27 September 2019 15:09 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB