Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, melakukan uji laik kendaraan angkutan Lebaran 1438 Hijriah untuk menekan terjadinya kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian manusia.

         "Setiap kendaraan yang akan beroperasi sebagai jasa angkutan Lebaran mesti terjamin kondisinya untuk memastikan penumpang aman sampai tujuan," kata Kepala Dishub setempat I Putu Venda di Padang Panjang, Kamis.

         Tidak itu saja, bagi kendaraan yang tidak layak beroperasi dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya saat berada di jalan raya.

         Setiap bus yang telah lulus uji tersebut, akan diberi tanda khusus seperti, stiker dan diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang baik di saat arus mudik ataupun di saat arus balik.

         Pemberian stiker tersebut dilakukan sebagai pemberitahuan awal kepada masyarakat agar tidak menggunakan bus/mobil yang tidak lulus uji laik untuk bepergiaan.

         "Yang belum lulus uji laik, maka tidak akan diberi stiker sebagai tanda angkutan Lebaran yang boleh beroperasi," ujarnya.

         Ia menerangkan, uji laik kendaraan tersebut digelar langsung di terminal Bukit Surungan Padang Panjang.

         "Uji laik kendaraan Lebaran dimulai pada H-10 sampai H+15 Lebaran mulai dari suspensi, sistem pengendali, bodi, kelengkapan kendaraan, surat-surat dan lainnya," sebutnya.

         Salah seorang sopir angkutan umum di Padang Panjang, Dasril (47) mendukung uji laik kendaraan yang dilakukan oleh Dishub tersebut.

         "Uji laik kendaraan sangat dibutuhkan untuk memberikan jaminan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor di jalan untuk mencegah atau memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan," ujarnya. (*)

Pewarta : Zulham Beni Kusuma
Editor :
Copyright © ANTARA 2024