Padang, (Antara Sumbar) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, segera menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kampus III Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol (IAIN-IB) Padang dengan terdakwa mantan Wakil Rektor II kampus II kampus itu Salmadanis.
"Majelis hakim serta jadwal sidangnya sudah mendapatkan penetapan dari ketua pengadilan, sidang perdana akan digelar besok (Kamis)," terang Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Padang Rimson Situmorang, di Padang, Rabu.
Disebutkan Rimson, majelis hakim yang akan menyidang perkara itu diketuai Yose Ana Rosalinda, beranggotakan Emria, dan Perry Desmarera.
Rimson menyebutkan, berkas perkara itu telah diterima pengadilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Juli 2016.
Sidang perdana atas perkara yang menyeret guru besar itu, beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU. Selain Salamdanis, dalam kasus itu juga terdapat satu terdakwa lainnya atas nama Elisa Satria Pilo.
Sementara Penasehat Hukum Salmadanis, yaitu Fauzi Novaldi Cs, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui pelimpahan berkas ke pengadilan itu.
"Ya kami sudah tahu, berkas perkaranya telah dilimpahkan. Kami selanjutnya akan konsentrasi untuk menghadapi proses persidangan," terang Fauzi Novaldi.
Sebelumnya, terhadap kasus itu telah dilakukan penyerehan beserta barang bukti dari jaksa penyidik ke penuntut umum, pada Kamis 14 Juli 2016.
Setelah dilakukannya tahap II tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, kemudian melakukan penyusuan surat dakwaan, hingga akhirnya berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk sididang.
Kasus itu adalah dugaan korupsi dalam pengadaan tanah kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan luas 60 hektare.
Terdapat beberapa permasalahan dalam pembebasan tanah itu, di antaranya ada tanah fiktif namun dibayarkan, serta uang ada namun dikerucutkan dari harga yang sebenarnya.
Pengadaan tanah itu disinyalir sarat dengan kongkalikong. Dimana dari 60 hektare jumlah tanah, yang bersertifikat hanya 40 hektare.
Proyek tersebut memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Berdasarkan perhitungan penyidik sementara kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp15 miliar. (*)