Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Ekasakti (Unes) Padang, Sumatera Barat, Andi Desmon menilai perlu adanya kejelasan persoalan dalam pengambilan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang terkait putusan terhadap Ketua DPRD setempat.


        "Persoalan terkait putusan BK terhadap Ketua DPRD Padang Erisman saat ini ialah, kejelasan permasalahan yang diusut. Apa yang dipermasalahkan? Minta bantuan atau membuat suratnya," kata dia di Padang, Senin.


         Menurutnya, putusan BK terhadap Erisman tersebut seharusnya belum menjadi konsumsi publik karena memang belum diparipurnakan.


         Namun karena sudah marak pemberitaannya di media massa, baik itu cetak maupun elektronik, maka persoalan itu dinilai perlu penjelasan lebih lanjut terutama terkait hal yang sebenarnya menjadi alasan putusan atau sanksi terhadap Erisman dikeluarkan.  

    Ia menjelaskan, jika yang dipermasalahkan ialah terkait minta bantuan ke Bank Nagari, maka seharusnya masalah minta bantuan ke Semen Padang oleh anggota DPRD lainnya juga diproses oleh BK karena keduanya merupakan kesepakatan bersama.


         Sementara jika yang dipermasalahkan ialah terkait pembuatan surat minta bantuan tersebut, tentu sekretariat juga harus diusut karena permintaan bantuan itu dinilai tidak mungkin hanya menyangkut Erisman saja, apalagi itu merupakan bantuan untuk kostum bola yang akan dipergunakan secara bersama.


         Selain itu, ia juga menilai terkait aturan atau tata tertib yang dipergunakan dalam mengambil putusan atau sanksi terhadap Erisman. Menurutnya tatib DPRD tidak bisa berlaku surut, sedangkan BK DPRD Padang malah melakukan hal semacam itu.


         "Tatib tidak berlaku surut. Yang terjadi malah BK menggunakan tatib yang muncul jauh setelah kasus dugaan kode etik Erisman terjadi," ujarnya.


         Ia menyebutkan ada pula yang mengatakan tatib yang dipergunakan ialah tatib tahun 2010, namun pada hakekatnya tatib tersebut tidak lagi berlaku setelah adanya tatib tahun 2015.


         "Kalau ragu-ragu dalam mempergunakan suatu tatib, harusnya dipergunakan yang menguntungkan yang teradu," lanjutnya.


         Secara umum, ia menyarankan dewan di lembaga DPRD Padang duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang terus berlanjut itu karena akan mengganggu fungsinya dalam mengawasi legislatif ataupun melahirkan peraturan daerah karena sibuk dengan permasalahan internal.


         Sementara Ketua DPRD Padang, Erisman mengatakan kasus yang dituduhkan pada dirinya tentu akan dimanfaatkan oleh oknum politikus bahkan partai terutama untuk kepentingan pilkada 2018.


         "Saya menyanyangkan keadaan ini karena masyarakat jadi menuding saya hanya mengurusi diri sendiri, bukan rakyat. Apalagi ini terus bergulir sejak saya menduduki kursi pimpinan," jelasnya.


         Ia mengatakan dirinya akan terus melakukan perlawanan dengan melakukan PTUN mekanisme BK DPRD atas dirinya serta melakukan perlawanan lewat hukum terkait oknum-oknum yang merugikan dirinya.


         Sebelumnya BK DPRD Kota Padang menyatakan tidak akan meninjau ulang putusan sanksi sedang terhadap Ketua DPRD setempat, Erisman walaupun ada yang menganggapnya tidak sesuai mekanisme.


         "Kami sudah bekerja sesuai tugas dan fungsi BK. Putusan itu sudah sesuai dengan mekanisme pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan," tegas Ketua BK DPRD Padang, Yendril.


         Ia menegaskan tidak ada peninjauan kembali putusan karena BK bekerja sesuai fakta dan data riil di lapangan sehingga jika tidak akan ada pengaruhnya jika ada tekanan partai terhadap putusan itu.


         "BK tidak bisa diintervensi. Apalagi kasus itu menyangkut Erisman sebagai anggota dewan, bukan anggota partai," tambahnya. (*)