Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mencermati gugatan hakim karier di Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan uji materi Undang Undang Mahkamah Agung soal persyaratan perekrutan hakim agung di MK.


         "KY akan mengikuti, melihat dan mencermati perkembangan gugatannya jika sudah diterima di MK, mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan, pleno," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.


         Sebelumnya dua hakim karier yaitu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar M. Gultom dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Lilik Mulyadi mengajukan permohonan uji materi Undang Undang Mahkamah Agung terkait dengan persyaratan perekrutan hakim agung di Mahkamah Konstitusi.


         Kedua pemohon menilai bahwa ketentuan yang mengatur syarat hakim karier menjadi hakim agung dari segi usia dan pengalaman bersifat diskriminatif jika dibandingkan dengan syarat untuk hakim non karier, sehingga tidak tepat bila dijadikan tolok ukur untuk persyaratan perekrutan hakim.


         Pemohon kemudian berpendapat bahwa ketentuan tersebut jelas telah merugikan hak-hak konstitusional pemohon dan berpotensi menutup karier para hakim dari jalur karier yang puncak kariernya menjadi hakim agung.


         Kendati demikian KY berpendapat bahwa keahlian dan kekhususan pada bidang tertentu adalah fungsi utama adanya hakim nonkarier.


         "Lagipula mau dilihat dari sisi manapun  rasio perbandingan hakim karir dengan nonkarier tetap lebih besar hakim karier, sehingga alasan menutup peluang bagi hakim karier sangat tidak rasional," tambah Farid.


         Farid juga menyebutkan bahwa  KY melihat secara utuh dan objektif kehadiran Hakim nonkarier tetap diperlukan.  (*)