Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi penandatanganan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami sangat mengapresiasi ditandatanganinya Perppu Perlindungan Anak oleh Presiden Joko Widodo," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, penandatanganan Perppu Perlindungan Anak tersebut merupakan hadiah besar bagi seluruh anak Indonesia.
"Saya sangat bahagia, dan tentu saja yang paling bahagia adalah anak Indonesia," katanya.
Hal tersebut, kata dia, telah ditunggu-tunggu sejak tahun 2013.
"Sejak tahun 2013, Komnas PA telah menyuarakan bahwa Indonesia darurat kejahatan seksual dan kondisinya sangat genting maka kita mengkampanyekan agar negara menetapkan bahwa kekerasan anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa," katanya.
Untuk itu. Kata dia, pihaknya memberikan apresiasi yang besar kepada pemerintah.
Sementara itu, Presiden pada Rabu (25/5) telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Presiden mengatakan, lingkup Perppu Nomor 1/2016 itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.
Presiden juga mengatakan Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan.
Sementara itu, pemberatan pidana yang dimaksud, yaitu penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)