Sawahlunto, Sumbar, 8/5 (Antara) - Sebanyak 145 santriwan dan santriwati Taman Pembacaan Quran (TPQ) di Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), mengikuti prosesi Khatam Alquran, Minggu.

         "Para santri tersebut berasal dari Taman Pembacaan Quran (TPQ) empat kelurahan dan dua desa di kecamatan ini," kata Ketua Panitia kegiatan tersebut, Ali Umar di Sawahlunto, Minggu.

         Kegiatan tersebut, merupakan yang kedelapan kalinya digelar oleh pihaknya, sejak Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2004 tentang Keagamaan diberlakukan secara menyeluruh di Kota Sawahlunto.

         Dalam regulasi tersebut, salah satunya mengatur tentang kewajiban pandai membaca Alquran bagi pelajar Sekolah Dasar yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

         "Salah satunya dibuktikan dengan tanda lulus khatam Alquran, yang diterbitkan setelah para santri mengikuti pendidikan di pondok TPQ atau Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA)," ujar dia.

         Menurutnya, pada kegiatan kali ini dipusatkan pada dua masjid dan satu mushalla, yakni Masjid Babussalam Lubang Panjang, Masjid Taqwa Lubang Panjang dan Mushalla Baitul Ikhlas Tangsi Gunung.

         Sementara itu, Wakil Wali Kota setempat, Ismed SH saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut, menyebutkan pada prinsipnya kegiatan Khatam Alquran merupakan bagian dari revolusi mental untuk menumbuhkan generasi penerus bangsa yang cerdas dan beriman.

         "Salah satunya dengan menanamkan kecintaan terhadap agama, bangsa dan negara melalui pembinaan akhlak selama mereka menjadi santri di masing-masing TPQ," kata dia.

         Selain pendidikan formal dan non formal, pihaknya juga terus menggalakkan program Maghrib Mengaji sebagai salah satu bentuk pembinaan akhlak mulai dari tingkat keluarga.

         Pada program tersebut, jelasnya, masyarakat diminta mematikan televisi disaat waktu Shalat Maghrib masuk, agar tidak mengganggu konsentrasi dalam menunaikan ibadah shalat dan membaca Alquran.

         "Imbauan tersebut berlaku menyeluruh dan pelaksanaannya dipantau oleh institusi terkait baik dari pihak pemerintah daerah maupun Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto," tambah dia.*

Pewarta : Rully Firmansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024