Jakarta, (AntaraSumbar) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) karena terbukti melakukan pencampuradukan atau sinkretisme tiga agama yaitu Islam, Kristen dan Yahudi. (*)

Pewarta : Anom Prihantoro
Editor :
Copyright © ANTARA 2024