Distribusi Surat Undangan Memilih Paling Lambat Selasa
Senin, 7 Desember 2015 20:45 WIB
Padang, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menargetkan pendistribusian surat undangan pemilih atau form C6 pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke masyarakat setempat pada Selasa (8/12) pukul 18.00 WIB.
"Semua surat undangan pemilih harus tuntas besok (8/12) karena pilkada akan dilangsungkan 9 Desember sehingga petugas KPU akan memaksimalkan kinerjanya dalam dua hari ini," kata Komisioner KPU Padang Divisi Logistik Mahyudin di Padang, Senin.
Ia mengatakan pendistribusian tersebut maksimal Selasa (8/12), hal ini termasuk seluruh logistik pilkada seperti surat suara, tinta dan form surat suara huruf braille untuk penyandang disabilitas.
"Hingga saat ini perkembangan logistik tersebut ada yang telah berjalan, ada yang sedang proses pengemasan dan keseluruhannya akan sampai di tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh kecamatan dan kelurahan Kota Padang," jelasnya.
Terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPT1) daerah setempat dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa persyaratan seperti Kartu Keluarga serta identitas diri.
Untuk pemilih yang berasal dari daerah lain akan diakomodasi dengan adanya formulir A5 atau surat pindah memilih yang telah diproses maksimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar ikut terlibat dalam mengawasi proses dan tahapan pilkada serentak di daerah setempat.
"Kami imbau masyarakat supaya ikut berperan serta dalam proses pengawalan pilkada. Laporkan jika terjadi pelanggaran selama proses Pilkada," kata Ketua Bawaslu, Sumbar Elly Yanti.
Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam proses Pilkada menjadi poin penting dan memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, keterlibatan masyarakat bersama-sama mengawal jalannya demokrasi dalam pemilihan calon kepala daerah untuk mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat. (cpw)
"Semua surat undangan pemilih harus tuntas besok (8/12) karena pilkada akan dilangsungkan 9 Desember sehingga petugas KPU akan memaksimalkan kinerjanya dalam dua hari ini," kata Komisioner KPU Padang Divisi Logistik Mahyudin di Padang, Senin.
Ia mengatakan pendistribusian tersebut maksimal Selasa (8/12), hal ini termasuk seluruh logistik pilkada seperti surat suara, tinta dan form surat suara huruf braille untuk penyandang disabilitas.
"Hingga saat ini perkembangan logistik tersebut ada yang telah berjalan, ada yang sedang proses pengemasan dan keseluruhannya akan sampai di tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh kecamatan dan kelurahan Kota Padang," jelasnya.
Terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPT1) daerah setempat dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa persyaratan seperti Kartu Keluarga serta identitas diri.
Untuk pemilih yang berasal dari daerah lain akan diakomodasi dengan adanya formulir A5 atau surat pindah memilih yang telah diproses maksimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar ikut terlibat dalam mengawasi proses dan tahapan pilkada serentak di daerah setempat.
"Kami imbau masyarakat supaya ikut berperan serta dalam proses pengawalan pilkada. Laporkan jika terjadi pelanggaran selama proses Pilkada," kata Ketua Bawaslu, Sumbar Elly Yanti.
Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam proses Pilkada menjadi poin penting dan memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, keterlibatan masyarakat bersama-sama mengawal jalannya demokrasi dalam pemilihan calon kepala daerah untuk mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat. (cpw)
Pewarta : Vicha Faradika
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
SBY dan tamu undangan mulai tiba di Gedung Nusantara hadiri pelantikan
20 October 2024 8:37 WIB, 2024
KPU: Undangan memilih untuk PSU DPD di Pasaman Barat disampaikan pada Kamis
10 July 2024 19:28 WIB, 2024
Kemenkumham Sumbar gelar rapat identifikasi Peraturan Perundang-Undangan berbasis HAM
13 June 2024 17:22 WIB, 2024
Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Pembinaan Pola Karir Perancangan Peraturan Perundang -- undangan di Daerah
30 April 2024 20:21 WIB, 2024
Terpopuler - Fokus Pilkada
Lihat Juga
131 PPDP Siap Sukseskan Validasi Data Pemilih Pilkada Padang Panjang
04 January 2018 18:29 WIB, 2018
KPU Ingatkan Daerah Tidak Abaikan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada
23 December 2017 9:35 WIB, 2017
9.728 Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Padang Terindikasi Bermasalah
10 December 2017 20:22 WIB, 2017