Padang, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menargetkan pendistribusian surat undangan pemilih atau form C6 pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke masyarakat setempat pada Selasa (8/12) pukul 18.00 WIB.

"Semua surat undangan pemilih harus tuntas besok (8/12) karena pilkada akan dilangsungkan 9 Desember sehingga petugas KPU akan memaksimalkan kinerjanya dalam dua hari ini," kata Komisioner KPU Padang Divisi Logistik Mahyudin di Padang, Senin.

Ia mengatakan pendistribusian tersebut maksimal Selasa (8/12), hal ini termasuk seluruh logistik pilkada seperti surat suara, tinta dan form surat suara huruf braille untuk penyandang disabilitas.

"Hingga saat ini perkembangan logistik tersebut ada yang telah berjalan, ada yang sedang proses pengemasan dan keseluruhannya akan sampai di tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh kecamatan dan kelurahan Kota Padang," jelasnya.

Terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPT1) daerah setempat dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa persyaratan seperti Kartu Keluarga serta identitas diri.

Untuk pemilih yang berasal dari daerah lain akan diakomodasi dengan adanya formulir A5 atau surat pindah memilih yang telah diproses maksimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar ikut terlibat dalam mengawasi proses dan tahapan pilkada serentak di daerah setempat.

"Kami imbau masyarakat supaya ikut berperan serta dalam proses pengawalan pilkada. Laporkan jika terjadi pelanggaran selama proses Pilkada," kata Ketua Bawaslu, Sumbar Elly Yanti.

Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam proses Pilkada menjadi poin penting dan memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Selain itu, keterlibatan masyarakat bersama-sama mengawal jalannya demokrasi dalam pemilihan calon kepala daerah untuk mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat. (cpw)