Padang, (AntaraSumbar) - Yulianti Nishrina, kerabat dari "DY", korban dugaan pembunuhan oleh oknum dosen "IK", mengungkapkan bahwa sebelum terjadinya kejadian pembunuhan, DY sempat berkaraoke bersama rekan sekantornya di Bank BRI Cabang Padang.
"Padang 4 April 2015, sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama saya, serta beberapa karyawan sekantor, karaoke-an di Tee Box (tempat karaoke, red)," kata Yulianti Nisrina, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Padang, Rabu.
Ia meggatakan, karaoke bersama itu dilakukan di room 213, setelah mereka mendapatkan intensif dari kantor.
Hanya saja, kata saksi, pada sore itu ia melihat ada perbedaan sikap dari korban DY. Dimana dirinya melihatkan sebuah pesan yang diterima dari terdakwa IK.
"Saya sebenarnya tidak begitu dekat dengan korban, makanya sempat kaget ketika korban melihatkan sms yang diterima dari suaminya. Saya dan korban memang akrab, tapi biasanya tidak sampai pada hal yang menyangkut keluarga seperti itu," katanya.
Karena diperlihatkan, lanjut Rina, ia kemudian membaca pesan dari IK itu. Dimana isinya mengajak DY bertemu.
"Seingat saya isi sms itu IK mengajak DY bertemu di kontrakan mereka dekat Rs Ibnu Sina. Namun IK melarang untuk membawa anak-anak mereka," terang saksi.
Rina menyebutkan, setelah menerima pesan itu korban DY kemudian pulang dari tempat karaoke pada pukul 17.30 WIB.
"DY kemudian pulang, saya tidak tahu dia kemana setelah dari tempat karaoke. Apakah bertemu dengan terdakwa, atau tempat yang lain," katanya.
Saksi yang bekerja pada bagian yang sama dengan DY itu, mengatakan kabar berikut yang ia terima adalah ditemukannya korban di sebuah SPBU Singkut, Provini Jambi, pada 5 April 2015, dalam keadaan tidak bernyawa.
Selain Rina, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, juga menghadirkan dua saksi lainnya. Kedua saksi itu adalah orang tua laki-laki korban Azril Aziz, dan adik Robert Valentino.
Saat dikonfrontir, terdakwa IK di hadapan persidanga membenarkan pesan yang dikirim kepada korban DY itu.
Usai mendengarkan keterangan itu, majelis hakim yang diketuai hakim Badrun Zaini, langsung memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.
Pada bagian lain, ketua tim JPU Dewi Elfi Susanti, sebelumnya mendakwa terdakwa primer melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Selain itu juga Pasal 338, Pasal 354 (2), serta Pasal 351 (3) KUHP.
Terdakwa IK menghabisi nyawa isterinya pada Sabtu 4 April 2015, di Jalan Koto Marapak, Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Karena kehilangan akal mengetahui isterinya tewas, terdakwa membawa jasad DY hingga ke Provinsi Jambi.
Hingga akhirnya jasad DY ditemukan dalam mobil Suzuki Katana di SPBU Singkut, Provinsi Jambi, pada Minggu 5 April 2015. Sementara terdakwa ditemukan dalam toilet SPBU dalam keadaan tak sadar, karena nekat meminum obat nyamuk. (*)