1.Pemkab Pasbar sependapat bahwa penetapan KUA PPAS RAPBD 2016 dilaksakan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang mendesak dsn dilaksanakan oleh Pemkab guna percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2.Sepakat atas saran Fraksi Golkar bahwa Pemerintah Daerah harus serius dalam memperhatikan peningkatan taraf hidup masyarakat Pasbar, serta akan melaksanakan pengawasan agar alokasi dana yang sudah diberikan dapat dipergunakan dan benar-benar sampai pada masyarakat.
3.Pemkab berterima kasih atas persetujuan dari Fraksi Golkar terhadap Rancangan KUA-PPAS RAPBD tahun 2016 untuk dapat ditetapkan menjadi KUA-PPPAS RAPBD Tahun 2016.