Yth. Para Wajib Pajak, Stake Holders, dan Masyarakat 

Sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ini diberitahukan bahwa terhitung tanggal 05 Oktober 2015, Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama Padang akan dibagi menjadi dua KPP Pratama yaitu:

KPP PRATAMA PADANG SATU, ALAMAT JALAN BAGINDO AZIZ CHAN NO 26 PADANG 25211 TELEPON 0751-22134 FAX 0751-22256 WILAYAH KERJA MELIPUTI:

1. KAB. PADANG PARIAMAN

2. KOTA PARIAMAN

3. KEC. KOTO TANGAH

4. KEC. KURANJI

5. KEC. NANGGALO

6. KEC. PADANG BARAT

7. KEC. PADANG UTARA

KPP PRATAMA PADANG DUA,ALAMAT JALAN PEMUDA NO 49 PADANG 25117 TELEPON 0751-33110  FAX 0751-33167 WILAYAH KERJA MELIPUTI:

1. KAB. KEP. MENTAWAI

2. KAB. PESISIR SELATAN

3. KEC. BUNGUS TELUK KABUNG

4. KEC. LUBUK BEGALUNG

5. KEC. LUBUK KILANGAN

6. KEC. PADANG SELATAN

7. KEC. PADANG TIMUR

8. KEC. PAUH

Berdasarkan hal tersebut, mulai tanggal 05 Oktober 2015, Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan di KPP Pratama sesuai dengan tempat kedudukan/alamat Wajib Pajak.

Demikian kami sampaikan pemberitahuan ini untuk diketahui. Kami mengucapkan terimakasih atas kerjasama Saudara dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah Saudara laksanakan.TTD (M. Ismiransyah M. Zain)(NIP 196312121989031001)(Kepala Kantor)




Pewarta : Pajak
Editor :
Copyright © ANTARA 2024