ICW Minta KPU Masukkan Iklan Tahapan Kampanye
Kamis, 10 Januari 2013 20:52 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW). (ANTARA)
Jakarta, (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan iklan sebagai tahapan kampanye Pemilu 2014.
"Iklan kampanye kita terlalu terbuka, seharusnya ini menjadi tahapan kampanye bukan terpisah," kata Kordinator Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan pada konferensi pers "Dana Kampanye Pemilu Legislatif" di Jakarta, Kamis.
Abdullah menilai dengan memasukkan iklan ke dalam tahapan kampanye akan memberikan ruang dan akses yang sama bagi para parpol dan caleg untuk memenangi pemilu.
"Jika diatur ketentuan kapan, hari, tanggal dan jam tayang atau beredarnya iklan tersebut, artinya setiap parpol memiliki peluang yang sama untuk menang," katanya.
Menurut dia, usulan tersebut untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang "equal battle field" (adil -red) dan "equal opportunity" (kesempatan yang sama untuk menang -red).
"Belanja iklan ini salah satu faktor yang memakan anggaran besar," katanya.
Dia menyebutkan beberapa partai besar menghabiskan dana hingga ratusan miliar rupiah untuk kampanye Pemilu 2009, termasuk untuk iklan.
"Sebagian besar belanja iklan aktual tersebut tidak sesuai dengan laporan belanja yang dilaporkan ke auditor," katanya.
ICW juga mengusulkan ada pembatasan jumlah dana kampanye untuk peserta pemilu baik partai politik, DPR, DPRD, DPD dan Pemilu Presiden (Pilpres) dan perumusan aturan teknis tentang pelaporan dana kampanye para calon legislatif (caleg).
Selain itu, ICW juga meminta KPU untuk menggunakan metode audit yang bersifat investigatif dan adanya ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemilu.
"Karena itu, dia mengatakan aturan iklan tersebut harus diatur oleh KPU karena berhubungan langsung dengan media," katanya.
Dia juga mengatakan KPU mempunyai kewenangan sesuai yang diatur dalam terkait dana kampanye yang diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Legislatif Nomor 8 tahun 2012, peserta pemilu berkewajiban menyerahkan rekening khusus dana kampanye saat pendaftaran, sumber dana kampanye pemilu, larangan dana kampanye, kewajiban pencatatan dana kampanye, kewajiban melaporkan dana kampanye dan proses audit dana kampanye. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota Sawahlunto minta pengaduan warga ditindaklanjuti cepat dan terukur
12 February 2026 12:08 WIB
Pemkab Padang Pariaman minta Semen Padang bantu percepatan pemulihan pascabencana
05 February 2026 14:29 WIB
Wali Kota Solok Lakukan Sidak ke DPMPTSP, Minta Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan
30 January 2026 17:37 WIB
Pemkot minta Kemenhub tambah petugas jaga perlintasan sebidang di Pariaman
24 January 2026 20:29 WIB
Hansi Flick minta Barcelona raih kemenangan di laga terakhir Liga Champions
22 January 2026 12:01 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018