ICW Sayangkan Vonis Angelina Sondakh
Kamis, 10 Januari 2013 18:05 WIB
Indonesia Corruption Watch. (ANTARA)
Jakarta, (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch menyayangkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan anggaran di dua Kementerian Angelina Sondakh (Angie) yang hanya 4,5 tahun penjara.
"Disayangkan saja putusannya hanya 4,5 tahun, jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun kurungan penjara serta termasuk unsur-unsur yang didakwakan," kata Kordinator Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan usai konferensi pers "Dana Kampanye Pemilu Legislatif" di Jakarta, Kamis.
Abdullah menilai seharusnya vonis yang dijatuhkan lebih berat dan tidak jauh dari selisih yang didakwakan.
"Sanksi itu kan harus memberikan efek jera, terutama untuk para koruptor. Tapi, apa yang kita lihat tadi Angie justru terlihat 'happy' (gembira -red) menerima vonis tersebut," katanya.
Dia mengaku pihaknya kecewa terhadap vonis majelis hakim tersebut.
"Ini bukan hukuman, tapi kemenangan pelaku yang jelas-jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui proses peradilan tadi," katanya.
Menurut Abdullah, majelis hakim seharusnya memberi hukuman yang menimbulkan efek jera serta tidak melibatkan atribut-atribut pejabat publik yang disandangnya.
"Jangan jadikan duta-duta yang disandangnya sebagai faktor untuk memperingankan. Seharusnya diberikan hukuman yang setimpal sebagai pejabat publik," katanya.
Dia menilai potensi korupsi akan terulang kembali jika melihat fakta persidangan tersebut.
"Kalau kondisinya seperti ini, relatif ringan dan khawatir praktik-praktik korupsi akan terulang. Harus ada sanksi tegas agar setidaknya ada ketakutan bagi mereka yang ingin melakukan tindakan serupa," katanya.
Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa yang juga mantan Puteri Indonesia tersebut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan saksi-saksi dipersidangkan terbukti terdakwa melalui kurir saksi Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan kurir terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS.
Kesaksian tersebut, menurut majelis hakim, diperkuat dengan adanya beberapa bukti transkrip Blackberry Messanger (BBm) milik saksi Mindo Rosalina Manulang dan terdakwa yang menyebutkan pemberian sejumlah uang melalui kurir di beberapa tempat. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PWI Dharmasraya sayangkan pemda, diundang acara resmi namun tak disediakan tempat
28 October 2025 14:55 WIB
Mahasiswa sayangkan Baznas Pesisir Selatan belum juga cairkan beasiswa
18 January 2025 10:58 WIB, 2025
Kemenag sayangkan banyak riset dosen hanya sebatas pemenuhan kewajiban
14 January 2025 16:29 WIB, 2025
Shin Tae-yong sayangkan kartu merah Ferarri saat dikalahkan Filipina
22 December 2024 13:57 WIB, 2024
DPRD Pasaman Barat sayangkan BKPSDM tidak perjuangkan PPPK tenaga kesehatan
03 October 2024 15:57 WIB, 2024
Ketua Forlita Agam sayangkan kebijakan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka
16 August 2024 16:02 WIB, 2024
Anggota DPD Dailami Firdaus sayangkan pelepasan jilbab anggota Paskibraka
14 August 2024 19:21 WIB, 2024