Sarilamak, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota menyatakan jika ada pasangan calon yang melakukan kampanye melalui media sosial, maka akunnya harus dilaporkan ke KPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan kepolisian.
"Tujuannya untuk mempermudah pengawasan oleh penyelenggara terhadap pasangan calon yang akan melakukan kampanye," kata Ketua KPU Limapuluh Kota Ismet Aljannata di Sarilamak, Rabu.
Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian, dalam aturan itu juga diatur tentang materi kampanye dan pasangan calon harus mematuhinya walaupun kampanyenya lewat media sosial.
Dia menyebutkan, akun media sosial untuk kampanye harus didaftarkan oleh pasangan calon selambat-lambatnya satu hari menjelang kampanye dimulai.
"Sedangkan masa berlakunya, juga sesuai dengan jadwal kampanye yaitu tiga hari menjelang hari pemilihan," kata dia.
Menurut dia, saat masa tenang semua akun media sosial yang dipergunakan untuk kampanye juga harus dihentikan penggunaannya atau tidak diaktifkan.
Ia mengatakan, jika kampanye melalui media sosial ditemukan kata-kata yang dilarang maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwaslu.
Pasangan calon yang melanggar ketentuan kampanye termasuk lewat media sosial juga akan diberi surat peringatan," kata dia.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Limapuluh Kota Noveharnis siap berkoordinasi dengan KPU dan kepolisian untuk mengawasi pelaksanaan kampanye lewat media sosial.
Pihaknya akan mengawasi jalannya proses kampanye bagi keempat calon bupati dan wakil bupati serta memaksimalkan upaya penegakan hukum.
Ia mengimbau, setiap pasangan calon agar melakukan kampanye dengan baik di lapangan maupun di media sosial. (*)