Padang (Antara Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), telah menemukan enam indikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan calon.
Ketua Panwaslu Kota Padang, Nurlina di Padang, Sabtu, mengatakan, sejak dimulainya putaran masa kampanye 13 hingga 26 Oktober 2013, Panwaslu telah menemukan enam poin indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dari 10 pasangan yang maju dalam Pikada Padang.
"Kami menemukan enam pelanggaran selama 14 hari masa kampanye, dimana dua terkait dugaan pelanggaran yang memiliki unsur pidana, satu bersifat sengketa, dan lainnya bersifat pelanggaran administrasi," katanya.
Ia menambahkan, semua dugaan pelanggaran yang ditemukan Panwaslu tersebut, saat ini masih dalam kajian, dan proses klarifikasi, apakah semua indikasi tersebut memenuhi unsur atau tidak, sebelum dikeluarkan rekomendasi ataupun ditindak lanjuti secara hukum ataupun administrasi.
Temuan dugaan pelanggaran bersifat pidana, menurut Panwaslu setempat, terkait adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut dalam kampanye salah satu pasatu pasangan calon.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana.
"Dalam hal ini, Panwaslu akan berhati-hati, dan akan dikaji lebih dalam, dimana kita juga akan berkoordinasi dengan Gakkumdu, sebelum memutuskan," tambahnya.
Sementara itu, untuk sengketa antara pasangan calon, yang menjadi temuan Panwaslu, dijelaskanya, telah diselesaikan secara demokratis, sehingga persoalan yang melibatkan dua pasangan calon telah dinyatakan selesai.
Selanjutnya terkait dugaan pelanggaran administrasi, Panwaslu juga menjelaskan, dilakukan oleh tiga pasangan calon dari 10 pasangan yang bertarung dalam Pilkada Padang, namun tidak dirinci pelanggaran yang administrasi dimaksud.
"Untuk pelanggaran adminstrasi, tentu akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, namun semuanya masih dalam proses pengkajian, dan juga klarifikasi," ujarnya.
Pasangan yang maju dalam Pilkada Padang tersebut terdiri dari tiga pasangan berasal dari jalur partai politik (Parpol) dan tujuh pasangan yang melalui jalur perseorangan (independen).
Ketiga pasangan calon yang maju dari jalur parpol yakni, Emma Yohanna-Wahyu Iramana Putra, Mahyeldi Ansarullah-Emzalmi, dan M. Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka.
Sedang tujuh pasangan calon jalur independen yang akan ikut meramaikan pilkada didaerah itu yakni atas nama pasangan Maigus Nasir-Armalis, Syamsuar Syam-Mawardi Nur, Indra Jaya-Jefri Hendri Darmi, Asnawi Bahar-Surya Budhi, Desri Ayunda-James Hellyward, Kandris Asrin-Indra Dwipa, dan Ibrahim-Nardi Gusman.(*ek/dy)