Sembilan Fraksi Setuju Pembahasan Perppu Pilkada
Jumat, 16 Januari 2015 5:55 WIB
Jakarta, (Antara) - Sebanyak sembilan fraksi di DPR RI setuju pembahasan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Perppu No. 2 Tahun 2014 atas perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pandangan Fraksi PDIP agar RUU atas Perppu dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, di Jakarta, Kamis malam.
Hal itu diungkapkan dalam pandangan fraksi dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo juga menyampaikan pandangan menyatakan setuju untuk terus membahas Perppu No. 1/2014 dan Perppu No. 2/2014 sebagai Undang-Undang.
Fraksi PAN yang diwakilkan Yandri Susanto mengatakan perlu agar DPR bersama dengan pemerintah membahas Perppu No. 1/2014, dan Perppu No. 2/2014 untuk disahkan menjadi UU.
Hal itu menurut dia mengingat mendesaknya pelaksanaan pilkada serentak pada 2015.
Anggota Fraksi PKB Yanuar Prihatin juga menyatakan setuju RUU tentang Perppu Pilkada dan Perppu tentang Pemda ini untuk diselesaikan dalam masa sidang II 2014-2015 ini.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Dadang S Muchtar mengatakan, Fraksi Golkar berpandangan siap membahas dan menyelesaikan Perppu pada masa persidangan ini. Namun menurut di, Fraksi Golkar berpandangan ada beberapa yang mesti diperbaiki dari Perppu ini.
"Oleh karena itu Perppu banyak masalah sehingga harus disempurnakan," katanya.
Fraksi PKS yang diwakilkan Saadudin juga menyampaikan pandangannya agar Perppu diteruskan untuk dibahas dengan catatan perlu ada perbaikan di sejumlah sisinya. Selain itu dia menilai pembahasan perppu itu harus dilakukan secara cermat dan teliti.
"PKS setuju untuk membahas lebih lanjut pembahasan penetapan Perppu, PKs berharap pembahasan dilakukan secarar cermat dan teliti," ujarnya.
Anggota Fraksi PPP Amirul Tamim berpandangan sama dengan mayoritas Fraksi, yaitu menyetujui Perppu untuk dibahas pada sidang-sidang selanjutnya.
Fraksi Nasdem yang diwakilkan Syarif Abdullah Alkadrie menyampaikan bahwa fraksinya berpandangan dan berkeyakinan bahwa Perppu itu dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan mekanisme.
Anggota Fraksi Hanura Rufinus Hutahuruk menyampaikan pandangan bahwa Fraksi Hanura menilai perlu dilakukan pembahasan selanjutnya untuk diuji sejauh mana Perppu ini bisa jadi landasan.
"Pentingnya pembahasan Perppu ditujukan untuk menjadi jaminan dapat terlaksana Pemilu Kepala Daerah secara demokratis. Kami ingin supaya pembahasan Perppu ini bisa dilanjutkan secepatnya," katanya.
Sementara itu Fraksi Partai Gerindra belum menyatakan pendapatnya dan meminta untuk menunda penyampaian pandangan fraksinya pada rapat selanjutnya yatu Jumat (16/1) siang. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Wabup Risnaldi tegaskan RAPBD 2026 berpihak pada rakyat
13 November 2025 10:29 WIB
Legislator dorong masyarakat manfaatkan transformasi Puskesmas melalui CKG
12 November 2025 13:52 WIB
Legislator sambut positif rencana pemerintah hapuskan tunggakan iuran peserta JKN
01 November 2025 18:14 WIB
Pemerintah targetkan Irigasi Anai II alirkan air hingga Pariaman pada 2026
30 September 2025 18:52 WIB
Fraksi DPRD Agam sampaikan pandangan umum tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
30 September 2025 17:37 WIB
Andre Rosiade sebut semua fraksi sepakat penghapusan tunjangan rumah DPR
05 September 2025 21:53 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018