Mendagri Konsultasikan Proyek E-KTP ke KPK
Senin, 10 November 2014 15:19 WIB
KTP elektronik. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkonsultasi mengenai proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ke Komisi Pemberantasan korupsi.
"Kami juga konsultasi mengenai masalah e-KTP. Jangan sampai kami mau mempercepat kelanjutan sisa 4,8 juta tapi ada hal-hal yang sedang disidik KPK. Tadi diterima Zulkarnain, menjelaskan masalahnya ini, ini, ini yang jalan silahkan jalan," kata Tjahjo seusai menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK Jakarta, Senin.
KPK saat ini sedang menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut Sugiharto.
"Yang masalah e-KTP, saran dari pimpinan silakan e-KTP jalan terus karena penting buat warga negara. Tapi ada beberapa aspek yang KPK sudah mulai masuk. Jangan sampai mengganggu proses penyidikan. Mengganggu proses-proses yang akan menuntaskan masalah itu," ungkap Tjahjo.
Tjahjo mengaku ia mempersilakan KPK mengungkapkan kasus korupsi tersebut hingga tuntas.
Dalam kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP," tambah Johan.
Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun angÂgaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT. Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Pariaman keluarkan imbauan warga konsultasikan obat penurun panas anak kepada dokter
19 October 2022 18:07 WIB, 2022
Berangkat haji takut datang bulan, jangan khawatir konsultasikan saja ke TKHI
12 July 2019 10:16 WIB, 2019