Padang (ANTARA) - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengkonsultasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perhutanan sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Konsultasi ini untuk memperdalam muatan Ranperda tentang perhutanan sosial," kata Ketua Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial sekaligus anggota Komisi II DPRD Sumbar Arkadius di Padang, Rabu.
Dari pertemuan Komisi II dengan KLHK tersebut diketahui bahwa perizinan pengelolaan hutan yang masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi ialah hutan adat, hutan desa dan hutan kemasyarakatan.
Dalam konsultasi tersebut, Komisi II DPRD Sumbar juga menggali lebih jauh terkait tugas pokok dan fungsi pemerintah provinsi terkait kewenangannya mengenai perhutanan sosial. Tujuannya, agar tidak ada kekeliruan saat ranperda tersebut diimplementasikan menjadi peraturan daerah.
Secara garis besar, Ranperda Perhutanan Sosial akan membuka lapangan kerja baru hingga meningkatkan perekonomian masyarakat serta menciptakan hutan yang lestari.
Ia mengatakan saat pemerintah Provinsi Sumbar memasukkan pengelolaan hutan sosial dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan mengalokasikan 35 persen anggaran maka pengawasan hingga kepengurusan hutan adat, desa dan kemasyarakatan masuk dalam kewenangan dinas terkait.
"Keberadaan Ranperda Perhutanan Sosial penting mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan sekitar 2,2 juta hektare atau sekitar 54,4 persen dari luas Provinsi Sumbar," kata dia.
Selain itu, sekitar 900 nagari (desa) di Sumbar juga berada di kawasan hutan yang terdiri atas fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi serta hutan produksi konversi.
Ranperda Perhutanan Sosial diharapkan bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah serta lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.
Dengan begitu, jelasnya, pengelolaan hutan ke depannya dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Muzli M Nur mengatakan pada dasarnya perhutanan sosial menjadi isu strategis dalam pembangunan jangka menengah, dan merupakan bagian isu produktivitas serta nilai tambah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Sumbar konsultasikan Ranperda Perhutanan Sosial ke KLHK
Berita Terkait
Masyarakat Kota Payakumbuh terima bantuan dari Kemensos RI
Sabtu, 20 April 2024 13:55 Wib
Pemkot Bukittinggi bagikan Penghargaan Tali Asih untuk Pilar Sosial
Senin, 8 April 2024 6:07 Wib
Kejari Dharmasraya gelar pelbagai kegiatan sosial selama Ramadhan
Selasa, 2 April 2024 20:22 Wib
Kemnaker siapkan aturan perlindungan dan jaminan sosial untuk "ojol"
Selasa, 26 Maret 2024 17:45 Wib
Khairunas ingatkan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan
Senin, 25 Maret 2024 11:32 Wib
Pemkot Bukittinggi serahkan bantuan sosial untuk 3.636 KPM
Minggu, 24 Maret 2024 16:20 Wib
Usai Buka Puasa Bersama, Hendri Septa Ajak PSM Diskusikan Solusi Permasalahan Sosial
Rabu, 20 Maret 2024 4:43 Wib
Ketua DPRD salurkan dana pokir untuk kesejahteraan Wanita Rawan Sosial Ekonomi
Minggu, 17 Maret 2024 7:53 Wib