DPRD Sumbar konsultasikan Ranperda Perhutanan Sosial ke KLHK

id Perhutanan Sosial, ranperda perhutanan sosial,padang

DPRD Sumbar konsultasikan Ranperda Perhutanan Sosial ke KLHK

Anggota Komisi II DPRD Sumbar mengonsultasikan Ranperda Perhutanan Sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (ANTARA/HO-Humas DPRD Sumbar).

Padang (ANTARA) - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengkonsultasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perhutanan sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Konsultasi ini untuk memperdalam muatan Ranperda tentang perhutanan sosial," kata Ketua Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial sekaligus anggota Komisi II DPRD Sumbar Arkadius di Padang, Rabu.

Dari pertemuan Komisi II dengan KLHK tersebut diketahui bahwa perizinan pengelolaan hutan yang masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi ialah hutan adat, hutan desa dan hutan kemasyarakatan.

Dalam konsultasi tersebut, Komisi II DPRD Sumbar juga menggali lebih jauh terkait tugas pokok dan fungsi pemerintah provinsi terkait kewenangannya mengenai perhutanan sosial. Tujuannya, agar tidak ada kekeliruan saat ranperda tersebut diimplementasikan menjadi peraturan daerah.

Secara garis besar, Ranperda Perhutanan Sosial akan membuka lapangan kerja baru hingga meningkatkan perekonomian masyarakat serta menciptakan hutan yang lestari.

Ia mengatakan saat pemerintah Provinsi Sumbar memasukkan pengelolaan hutan sosial dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan mengalokasikan 35 persen anggaran maka pengawasan hingga kepengurusan hutan adat, desa dan kemasyarakatan masuk dalam kewenangan dinas terkait.

"Keberadaan Ranperda Perhutanan Sosial penting mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan sekitar 2,2 juta hektare atau sekitar 54,4 persen dari luas Provinsi Sumbar," kata dia.

Selain itu, sekitar 900 nagari (desa) di Sumbar juga berada di kawasan hutan yang terdiri atas fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi serta hutan produksi konversi.

Ranperda Perhutanan Sosial diharapkan bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah serta lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.

Dengan begitu, jelasnya, pengelolaan hutan ke depannya dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Muzli M Nur mengatakan pada dasarnya perhutanan sosial menjadi isu strategis dalam pembangunan jangka menengah, dan merupakan bagian isu produktivitas serta nilai tambah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Sumbar konsultasikan Ranperda Perhutanan Sosial ke KLHK