Padang, (Antara)- Komisi Pemilihan Umum Kota Padang akhirnya berangkat ke Jakarta untuk mengkonsultasikan persoalan pelaksanaan pilkada Padang putaran II yang hingga hari ini belum jelas pencairan anggarannya ke KPU Pusat.
KPU Padang akan menghadap KPU Pusat pada Senin (6/1) untuk membahas kelanjutan pilkada Padang putaran II mengingat hingga saat ini, peraturan wali kota Padang tentang pencairan dana untuk kegiatan tersebut belum juga di tandatangani oleh wali kota, kata Koordinator Divisi Teknis KPU Padang M Sjahbana Sjams di Padang, Minggu.
Menurut Sjahbana, pihaknya tidak mengetahui dengan pasti apa alasan Wali Kota Padang Fauzi Bahar belum menandatangani perwako tentang pencairan dana pilkada tersebut.
"Sampai saat ini perwako pencairan dana pilkada Padang putaran II belum ditandatangani dan kami tidak tahu apa alasannya", kata dia.
Dikatakannya ,jika alasannya karena komisioner KPU Padang belum berkoordinasi dan bertemu dengan wali kota, kami sudah mencoba untuk menemui sejak Selasa (31/12) dan dijanjikan pada Sabtu siang (4/1) , namun wali kota sudah berangkat ke Jakarta.
Oleh sebab itu, saat ini KPU Padang hanya bisa menunggu perwako tersebut ditandatangani sehingga dana dapat dicairkan untuk pelaksanaan pilkada tahap II.
Sementara, materi yang akan dibawa untuk berkonsultasi dengan KPU Pusat adalah terkait alternatif yang akan dilaksanakan jika dana pilkada putaran II belum juga cair.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, pilkada pada 2014 hanya diberi tenggat pelaksanaan hingga 16 Januari sehingga pelaksanaan pilkada Padang perlu dikonsultasikan karena belum ada kepastian jadwal.
Terkait jika anggaran cair ia memastikan KPU memiliki waktu persiapan untuk pelaksanaan minimal 20-25 hari.
Idealnya pelaksanaan persiapan selama 30 hari, namun beberapa hal akan dipangkas agar dalam waktu 20-25 hari pilkada dapat terlaksana, kata dia.
Ia menambahkan, jika melihat kondisi yang ada saat ini maka pelaksanaan pilkada putaran II baru dapat digelar pada akhir Januari atau awal Februari tergantung pencairan dana.
Pilkada putaran II pada awalnya dijadwalkan pada 18 Desember 2013, namun karena KPU harus menunggu sidang gugatan hasil pilkada putaran pertama yang baru keluar 16 Desember membuat pilkada menjadi tertunda.
Saat ini yang menjadi kendala adalah terkait anggaran yang sudah diusulkan sebesar Rp8,5 miliar yang hingga saat ini belum dapat dicairkan oleh pemkot Padang karena dikhawatirkan ada konsekuensi hukum.(wan)
Berita Terkait
DPRD Sumsel kunjungi DPRD Sumbar konsultasikan Perda RP3KP
Selasa, 10 Oktober 2023 15:28 Wib
Unand konsultasikan peraturan MWA terkait pemilihan rektor
Rabu, 13 September 2023 18:10 Wib
DPRD Sumbar konsultasikan penggunaan anggaran
Kamis, 17 Agustus 2023 14:28 Wib
DPRD Sumbar konsultasikan Ranperda Perhutanan Sosial ke KLHK
Rabu, 31 Mei 2023 14:19 Wib
Pemkot Pariaman keluarkan imbauan warga konsultasikan obat penurun panas anak kepada dokter
Rabu, 19 Oktober 2022 18:07 Wib
Berangkat haji takut datang bulan, jangan khawatir konsultasikan saja ke TKHI
Jumat, 12 Juli 2019 10:16 Wib
KPU Pariaman Konsultasikan Dualisme PPP ke Kemenkumham
Kamis, 12 Oktober 2017 17:42 Wib
KPU Solok Ajak Parpol Konsultasikan Masalah Pendaftaran
Kamis, 12 Oktober 2017 14:14 Wib