Pengacara Prabowo-Hatta: Ada Penggunaan Cairan Penghapus Tinta
Rabu, 6 Agustus 2014 14:03 WIB
Jakarta, (Antara) - Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti baru berupa penggunaan cairan kimia pemutih pakaian untuk menghapus tinta pemilu di sejumlah daerah.
"Kita sudah dapatkan bukti di Jawa Timur. Ternyata tinta KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa hilang dalam sekejap hanya semenit dengan pembersih pemutih pakaian merk byclin. Saya sendiri yang terima (buktinya)," kata Habib usai sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Penggunaan tinta pemilu itu disinyalir Habib untuk tujuan penyalahgunaan bagi pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sehingga bisa melakukan pencoblosan berulang dengan berpindah-pindah Tempat Pemungutan Suara.
"Artinya ini jadi penguat argumentasi bahwa banyak sekali penyalahgunaan DPKTb yang mengakomodirkan mobilisasi pemilih yang bisa berpindah-pindah TPS atau pemilih berulang," ujarnya.
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, Mahendradatta, mengatakan pihaknya juga menemukan penggunaan cairan kimia yang diduga bisa menghapus tinta pemilu itu di Jawa Tengah.
"Ada cairan kimia yang beredar di masyarakat yang bisa dengan mudah menghapus tinta. Sampelnya di Jateng dan Jatim, di Pulau Jawa. Cairan itu digunakan kata saksi. Ada saksinya. Itu cairan umum dan gampang dibeli di warung-warung," kata Mahendradatta.
Menurutnya, Tim Advokasi Prabowo-Hatta akan membawa sampel cairan kimia tersebut beserta saksinya untuk membuktikan dugaan mereka dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU agar membawa tinta dari KPU pada sidang berikutnya.
"Cairan kami siapkan sebagai bukti, nanti kami minta pada MK untuk KPU menghadirkan tintanya dia. Kami ajukan cairan penghapus yang kami temukan. Biarkan kesimpulan dan pertimbangan serahkan pada hakim. Tapi kami sajikan fakta," jelasnya.
MK menggelar sidang perdana perkara PHPU Pilpres 2014 yang dimohonkan oleh pihak Prabowo-Hatta dengan menggugat keputusan KPU Nomor SK 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Selasa (22/7) lalu.
KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 dengan perolehan suara 70.997.883 atau 53,15 persen dari total suara sah nasional 133.574.277. Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta meraih suara 62.576.444 atau 46,85 persen dari total suara sah nasional. Dengan demikian, selisih suara antara kedua pasangan adalah 8.421.389 suara. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Nusron Wahid sambut positif rencana Presiden Prabowo bangun gedung umat di eks-Kedubes Inggris
10 February 2026 10:05 WIB
Prabowo kembali kutip Al Quran surat Ra'd ayat 11, komitmen perbaiki bangsa
07 February 2026 14:55 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018