Mendagri Sarankan KPU Minta Fatwa MK
Jumat, 13 Juni 2014 14:20 WIB
Jakarta, (Antara) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyarankan Komisi Pemilihan Umum untuk meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi, terkait ketentuan syarat pemenang pemilu seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Saran saya memang begitu (KPU minta fatwa ke MK), mudah-mudahan waktunya cukup kalau MK bisa memprioritaskan (permohonan KPU) itu," kata Gamawan di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan pasal 159 UU Pilpres, tentang penetapan pasangan calon terpilih, merupakan turunan dari pasal 6a Undang-Undang Dasar 1945 dengan ketentuan yang sama persis.
Dalam UU Pilpres pasal 159 tertuang pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Di UUD 1945 pasal 6a ayat tiga juga dijelaskan bahwa pasangan capres-cawapres, yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Jika tidak ada pasangan calon peserta pilpres yang memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.
Sementara itu, KPU ragu dengan jumlah peserta Pilpres 2014 yang hanya dua pasangan calon in membuat turunan pasal tersebut berlaku, yaitu harus dilakukan pemungutan suara putaran kedua dengan peserta yang sama persis dengan putaran pertama.
Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan bisa saja KPU mengabaikan ketentuan untuk pemungutan suara putaran kedua jika tidak ada satu pun dari kedua pasangan calon yang memenuhi syarat perolehan suara di lebih dari separuh jumlah provinsi.
"Mau dua atau lebih jumlah pasangan calonnya, pasangan yang terpilih itu harus punya suara mayoritas mutlak dan memiliki dukungan yang merata, idealnya kedua itu harus dipenuhi dulu. Kalau itu tidak dapat dipenuhi, baru kita turunkan yaitu yang syarat menang mutlak saja yang terpilih," jelas Hadar.
KPU juga sudah mendengarkan pendapat dari sejumlah pengamat politik mengenai hal itu. Rencananya, Jumat, KPU akan memutuskan sikap yang akan diambil guna menentukan syarat pemenang Pilpres 2014.
"Sekali lagi, yang paling kokoh adalah dengan kami meminta tafsir ke Mahkamah Konstitusi," ujar Hadar.
Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan kandidat, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan nomor urut 1 dan Joko Widodo-Jusuf Kalla nomor urut 2. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman sarankan bentuk badan khusus tangani dampak bencana
03 January 2026 8:47 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018