Ungkap Pemalsuan Surat Tanah

  • Rabu, 29 September 2021 15:00 WIB
Ungkap Pemalsuan Surat Tanah

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat (kiri) didampingi Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat ekspos pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (29/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kasus jual beli tanah seluas 187 hektar di Banjarsari, Serang, dengan menggunakan surat tanah dan dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh tersangka berinisial RM. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

Ungkap Pemalsuan Surat Tanah

Foto Lainnya