
MK Sidangkan 53 PHPU di Provinsi Aceh

Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel 53 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2014 di Provinsi Aceh, Jumat. Sidang panel dengan agenda Pembuktian Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait ini di Jakarta, diketui oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Panel 1 ini membahas berbagai gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dimohonkan oleh partai politik nasional dan lokal terkait perolehan suara di Provinsi Aceh. Berdasarkan data Kepaniteraan MK, terdapat 62 gugatan hasil Pemilu di Provinsi Aceh. Dari seluruh gugatan tersebut, empat kasus dimohonkan oleh Partai Nasdem, tiga kasus dimohonkan oleh PKB, enam kasus dimohonkan oleh PKS, satu kasus dimohonkan oleh PDI Perjuangan. Selanjutnya enam kasus dimohonkan oleh Partai Golkar, sembilan kasus dimohonkan oleh Partai Gerindra, empat kasus dimohonkan oleh Partai Demokrat, tiga kasus dimohonkan oleh PAN, empat kasus dimohonkan oleh PPP, dua kasus dimohonkan oleh Partai Hanura. Berikutnya, dua kasus dimohonkan oleh Partai Damai Aceh, 12 kasus dimohonkan oleh Partai Nasional Aceh (PNA), tiga kasus dimohonkan oleh PBB, dua kasus dimohonkan oleh PKPI, dan satu kasus dimohonkan oleh perseorangan calon anggota DPD bernama Mursyid. Namun, perkara PHPU ini berkurang setelah dalam putusan sela MK menghentikan pemeriksaan sembilan permohonan PHPU di Aceh. Pemberhentian ini dengan alasan permohonan ditarik kembali sebanyak dua dapil, yaitu Dapil Langsa 3 Aceh yang dimohonkan Partai Nasdem dan Dapil Pidie Jaya 3 yang dimohonkan oleh PBB). Sedangkan tujuhn permohonan sisanya tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Dapil Aceh 1, Aceh 5, Pidie 4, Aceh Utara 2, Aceh Utara 4, Aceh Utara 5 yang dimohonkan oleh Partai Gerindra dan Dapil Aceh 1 yang dimohonkan oleh PBB). Dengan demikian tersisa 53 kasus PHPU di Provinsi Aceh yang akan pemeriksaannya akan terus dilanjutkan dalam persidangan. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
