Logo Header Antaranews Sumbar

Rekanan Pengadaan Buku di Padang Panjang Jalani Persidangan

Senin, 26 Mei 2014 19:48 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Direktur CV Kenjita Zulhadi mulai menjalani persidangan pada Senin dalam kasus dugaan penyelewengan dalam pengadaan buku di Dinas Pendidikan Padangpanjang tahun anggaran 2010. "Zulhadi merupakan kuasa dari Direktur CV Kenjita, pihak yang menang lelang pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidikan untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang bermasalah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Z Mestika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin. Buku tersebut, lanjutnya, didistribusikan untuk sembilan sekolah yang ada di lingkungan Kota Padangpanjang. Dimana proses pencairan dana dilakukan pada tanggal 31 Desember 2011. Ia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Jakarta, ternyata ditemukan sebanyak 67 judul buku yang tidak memenuhi kriteria untuk satu sekolah. "Karena diperuntukkan pada sembilan sekolah, 67 judul buku dikali sembilan, total keseluruhan judul buku yang tidak memenuhi syarat kelayakan sebagai sumber belajar adalah 603 judul," kata Mestika. Menurut hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat, katanya, perbuatan Zulhadi telah merugikan negara sebesar Rp334 juta. "Perbuatan terdakwa diancam pidana karena melanggar pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 huruf b ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa. Dalam kasus dugaan korupsi DAK daerah itu, terlebih dahulu jaksa telah menyeret dua nama terdakwa yang juga diduga bersalah, namun disidang dalam berkas yang berbeda. Kedua terdakwa tersebut yang pertama adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang SLTP/SLTA, Dinas Pendidikan Padangpanjang Suriyasen, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kenedi, alias Engku Dt Kopiah. Persidangan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang, yang diketuai oleh Hakim Mahyudin, beranggotakan Hakim Irwan Munir, dan Peri Desmarera. (*/hul)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026