
PTUN Padang Tolak Gugatan Mantan Caleg DPD-RI

Padang, (Antara) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Padang, Sumatera Barat menolak gugatan yang diajukan Rahmat Hidayat mantan calon legislatif (Caleg) DPR-RI Dapil terkait dengan legalitas Komisioner KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2014. "Perkara gugatan yang diajukan oleh caleg DPR-RI tersebut bukan kewengan PTUN," kata Beherman Hakim setelah sidang di PTUN Padang, Jumat. Ia menjelaskan, dalam amar putusan PTUN, mantan caleg tersebut dibebankan untuk membiayai perkara persidangan sebesar Rp144.000. "PTUN memberikan batas waktu selama 14 hari, kepada penggugat yakni Rahmad Hidayat untuk memasukan gugatan jawaban atas vonis PTUN menolak gugatan,"ujarnya. PTUN menunggu gugatan jawaban dari caleg tersebut hingga batas waktu yang telah diberikan. "Jika caleg tidak memberikan jawaban hingga batas waktu maka sudah dianggap putusan PTUN sudah tetap yakni menolak gugatan yang diajukan mantan caleg DPR-RI dengan nomor pokok perkara No: 09/G/2014/PTUN-PDG,"ungkap Beherman. Sementara itu Rahmad Hidayat mantan caleg DPD-RI membenarkan majelis hakim PTUN menolak gugatan yang telah diajukan terkait kasus terkait dengan legalitas Komisioner KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2014. "Gugatan ditolak, hakim PTUN menganggap gugatan yang diajukan tidak berdasar. Namun PTUN memberikan waktu selama empat belas hari untuk memasukkan gugatancperlawanan,"ungkapnya. Hakim PTUN menginginkan surat penetapan KPU tentang perolehan kursi yang dijadikan dasar. Berita acara rekap suara yang dijadikan dasar. "Saya akan dapatkan surat penetapan perolehan kursi itu dan akan masukkan gugatan perlawanan hingga perkara proses penyidangan perkara dilanjutkan ke PTUN," tegas Rahmad Hidayat. Sebelumnya Ketua KPU Sumbar Amnasmen menyatakan, KPU Padang telah mengajukan perpanjangan masa jabatan hingga wali kota dan wakil wali kota Padang terpilih. "KPU Sumbar memberikan surat keterangan untuk perpanjang masa jabatan komisioner KPU hingga batas waktu wali kota dan wakil wali kota terpilih dan dilantik," ujarnya. Tentu seharusnya tidak dimaknai sebagai walikota dan wakil wali kota padang terpilih saja, lanjut Amnasmen tetapi harus dilihat rentang waktu masa kerja komisioner KPU Padang. "Wali kota dan wakil wali kota padang terpilih dilantik pada 13 Mei 2014, tentunya seluruh kegiatan yang dilakukan Komisioner KPU sah sesuai peraturan,"tegas Amnasmen. (*)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
