Gubernur Sumbar Adukan Hakim PTUN Padang ke Komisi Yudisial

id Irwan Prayitno

Gubernur Sumbar Adukan Hakim PTUN Padang ke Komisi Yudisial

Irwan Prayitno (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan akan mengadukan hakim PTUN Padang ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melakukan pelanggaran etik dan mengambil keputusan melebihi kewenangan.

"Kita sedang susun bahannya di Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sumbar," kata dia di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan itu terkait putusan kalahnya gubernur pada sidang PTUN tentang SK penggantian Ketua DPRD Kota Padang, Erisman.

Aduan tersebut akan disampaikan secepatnya setelah bahan yang disusun rampung.

Selain kalah dalam putusan terkait penggantian Ketua DPRD Padang, gubernur sebelumnya juga diputus kalah oleh PTUN Padang dalam gugatan mantan Kepala Kesbangpol Sumbar, Irvan Khairul Ananda, serta gugatan LBH Padang terkait pencabutan izin tambang non C and C.

Khusus untuk putusan PTUN atas gugatan mantan Ketua DPRD Kota Padang, Erisman, Pemprov Sumbar akan mengambil langkah banding ke PTTUN Medan.

"Kita belum kalah, ini masih ada upaya hukum kita akan banding," kata dia.

Terkait dengan keluarnya SK Gubernur penggantian Ketua DPRD Kota Padang yang menjadi persoalan, dirinya menandatangani setelah ada kajian dan persyaratan yang lengkap.

Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sumbar juga sudah meneliti semua persyaratan penggantian dan hasilnya, semua surat benar dan sah.

Persyaratan itu diantaranya surat dari pimpinan DPRD Kota Padang untuk penggantian ketua DPRD. Surat tersebut juga mengacu pada surat dari DPP Gerindra yang memerintahkan penggantian Erisman kepada Eli Trisyanti.

Sementara itu Ketua DPD Gerindra Sumbar, Nasrul Abit mengatakan pihaknya akan melaporkan putusan PTUN Padang itu ke Dewan Pimpinan Pusat Gerindra.

"Nanti kita lihat bagaimana keputusan DPP," ujar dia.

Keputusan partai itu untuk mengganti Ketua DPRD Padang dari Erisman kepada Eli Trisyanti bukan dari DPD Gerindra, tetapi langsung dari DPP. (*)