Logo Header Antaranews Sumbar

KLH Tunggu Uji Laboratorium Kasus Limbah

Kamis, 15 Mei 2014 05:54 WIB
Image Print

Bandung, (Antara) - Kementerian Lingkungan Hidup masih menunggu hasil uji laboratorium kasus limbah pabrik tekstil di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk menggolongkannya sebagai kasus pidana, perdata, atau bukan sama sekali. "Sudah ada tim yang mengambil sampel di sejumlah lokasi di sana (Rancaekek). Beberapa dari tim juga sudah masuk ke pabrik mengambil sampel dari pengolahan limbah pabrik," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Rancaekek, Bandung, Rabu. Berth, panggilan menteri KLH, mengatakan hasil uji laboratorium dari sampel itu akan diketahui jika ada sesuatu yang menyalahi aturan terutama terkait kelayakan limbah pabrik untuk ekosistem di sekitar Rancaekek. Menurut dia, jika ditemukan secara klinis mengenai kandungan limbah yang merusak lingkungan maka perusahaan yang bersangkutan dapat dikenai jeratan perdata ataupun pidana. "Secara umum, kalau IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di pabrik itu tidak layak maka mereka harus dihukum, bisa administrasi bisa pidana. Kita tunggu proses laboratorium ini," kata dia. Terdapat dugaan ketidaktaatan sejumlah pabrik tekstil di Rancaekek untuk menyediakan IPAL sesuai standar sehingga limbah produksi merusak ekosistem. Setidaknya terdapat tiga pabrik yaitu Kahatex, Insan Sandang Internusa, dan Five Star yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di salah satu kecamatan di Kabupaten Bandung itu. Berdasarkan pengamatan, limbah pabrik yang dibuang ke Sungai Cikijing, Cimande, dan Cikeruh nampak hitam pekat dan berbau amoniak menyengat. Sementara di sekitar daerah aliran sungai ditemui lahan pertanian yang terbengkalai akibat pencemaran limbah itu. Sekretaris Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jabar Bambang Tirto mengatakan limbah pabrik di tiga sungai itu membuat lahan tidak produktif. "Unsur Natrium ditemukan berlebih di sekitar tiga sungai itu begitu juga ditemukan di tanahnya. Limbah itu memicu padi tidak produktif dan kualitas air sumur juga di bawah mutu," katanya. Produktivitas padi menurun dari sebelumnya 6-7 ton per hektar menjadi 1-2 ton per hektar. Sementara itu, Kasubdit Tipiter Satreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ade Haryanto mengatakan berkas perkara dari Kahatex ada dalam tahapan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19). "Kahatex itu tidak memiliki izin konstruksi dalam membuang limbah di sungai Cikijing. Berkas kini sudah P-19. Kami juga meminta masukan dari ahli korporasi dan pidana ke Universitas Padjadjaran," katanya. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026