Logo Header Antaranews Sumbar

Pengamat : Jaksa harus Telusuri Keterlibatan Syuir Sam

Selasa, 13 Mei 2014 09:30 WIB
Image Print

Padang,(Antara) - Pengamat Hukum Dr. Miko Kamal SH LLM PhD mengatakan Kejaksaan Negeri Padang Panjang harus menelusuri keterlibatan mantan Wali Kota Syuir Sam dalam dugaan penyelewengan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). "Jika namanya (Syuir Sam) disebut-sebut terlibat dalam penyelewengan dana KONI Padang Panjang tahun 2012, maka pihak kejaksaan seharusnya melanjutkan penyidikan untuk menemukan kepastian hukum," katanya di Padang, Selasa. Karena, lanjutnya, tidak mungkin nama mantan wali kota Padang Panjang itu disebut tanpa alasan yang kuat. Sehingga untuk menemukan alasan tersebut, sebutnya, pihak kejaksaan yang harus menemukan. Selain itu, Miko Kamal yang juga merupakan Koordinator Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumbar, mengharapkan jika pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat(Sumbar) harus mengawasi Kejaksaan Negeri Padang Panjang. "Kejati memiliki kewenangan untuk mengawasi Kejari, bertujuan agar proses hukum akan lebih memperjelas kebenaran, fakta, dan menegakkan supremasi hukum," jelasnya. Terlebih, katanya, nama Syuir Sam juga telah disebut oleh hakim, yakni Hakim M Takdir, dalam "dissenting opinion" atau pendapat berbeda yang dibacakannya. Dimana hakim itu menilai, kesalahan penyelewengan dana KONI melibatkan campur tangan Syuir Sam. "Hakim memang memiliki hak independansi dalam putusannya, namun apa yang dibacakan hakim dalam 'dissenting opinion' tersebut harus dijadikan perhatian oleh jaksa," katanya. Pada bagian lain, nama mantan Wali Kota Padangpanjang Syuir Sam, disebut-sebut dalam sidang atas kasus dugaan Korupsi dana KONI Padang Panjang di Pengadilan Tipikor Padang. Namanya disebut dalam keterangan terdakwa, dan "dissenting opinion" hakim. Dimana terdakwa Zulkarnaen Harun selaku Ketua KONI Padangpanjang mengatakan, jika dirinya telah dizalimi. "Dana KONI awalnya dipinjam dengan alasan mengisi kekosongan khas daerah kepada saya, namun ternyata kenyataannya tidak demikian. Dana itu dipakai menutupi permasalahan 'fly over' atau jembatan layang," ujarnya. Sedangkan Hakim M Takdri dalam "dissenting opiniannya" juga mengatakan hal yang sama. Dimana ia menilai bahwa mantan wali kota lah yang harus bertanggung jawab. "Dana KONI yang bermasalah sebesar Rp500 juta itu, digunakan oleh mantan wali kota dalam menutupi kasus dugaan korupsi permasalahan pembangunan jembatan layang. Wali kota harus bertanggung jawab," kata M Takdir, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, beragendakan pembacaan putusan, Kamis (25/4). (*/hul)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026