Logo Header Antaranews Sumbar

KPU-Panwaslu Mentawai dan Solsel akan Dilaporkan ke DKPP

Senin, 5 Mei 2014 21:20 WIB
Image Print
Ilustrasi. (Antara)

Padang, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepuluan Mentawai akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik. "Kami segera melaporkan KPU dan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait telah melanggar kode etik. Kedua lembaga tersebut bekerja tidak berpedoman pada asas penyelenggara pemilu, terutama asas-asas kepastian hukum dan propesionalisme," kata Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti di Padang, Senin. Ia menjelaskan, Bawaslu setelah melakukan klarifikasi tentang laporan pelanggaran pemilu oleh lintas partai di Mentawai 24 April 2014, menyimpulkan bahwa yang terbukti dari laporan tersebut yakni pelanggaran kode etik. "Bawaslu menilai KPU Mentawai tidak menyelesaikan tugas sebagaimana mestinya. Kemudian salah satu pelanggaran Panwaslu yang diperbuat yakni tidak menindaklanjuti laporan tentang kecurangan pemilu yang dilaporkan oleh beberapa partai saat proses pemilu berlangsung," ujarnya. Dalam rekapitulasi yang dilakukan, lanjutnya, ternyata penyelenggara tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan. KPPS tidak mengirim undangan kepada peserta rekapitulasi. Hal ini sudah diketahui KPU, tapi tidak melakukan tindakan apa-apa melihat kejadian ini. "Sekarang Bawaslu Sumbar sedang mempersiapkan berkas-berkas untuk disampaikan ke DKPP nanti," katanya. Ia mengatakan, Bawaslu Sumbar tidak saja melaporkan KPU dan Panwaslu Mentawai, juga berencana akan melaporkan kedua penyelenggaran pemilu di Kabupaten Solok Selatan. "Penyelenggara pemilu di Kabupaten Solok Selatan juga harus bersiap-siap menghadapi sidang di DKPP," katanya. Ia menjelaskan, kedua penyelenggara pemilu untuk Kabupaten Solok Selatan, Bawaslu menyatakan termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik, berhubungan dengan tidak dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU). "Laporan yang diterima pada 20 April 2014 dari temuan Panwascam, setelah diklarifikasi, penyelenggara pemilu dinilai tidak profesional dalam menyikapi adanya surat suara yang tertukar. Kesimpulan Bawaslu ini sudah dikirim ke DKPP pada 26 April 2014," ujarnya. Ketika tertukarnya surat suara, lanjut Elly Yanti melalui edaran KPU RI, KPU bisa melaksanakan PSU. Tanpa rekomendasi Panwaslu pun bisa dilaksanakan. Tapi sayangnya, hal ini tidak dilakukan. "Sementara Panwaslu yang sebelumnya merekomendasikan PSU, namun tiba-tiba menarik rekomendasinya dan membatalkan PSU," tegasnya. Sementara itu Ketua Aliansi Lintas Parpol di Mentawai, Maru Saerejen menyayangkan dugaan politik uang yang dilaporkan ke Bawaslu Sumbar tidak ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi syarat materil. "Padahal lintas parpol di Mentawai telah melaporkan ke Bawaslu Sumbar ada bukti-bukti dugaan politik uang dilakukan salah satu caleg parpol," katanya. Ia menjelaskan, lintas parpol berencana akan melaporkan ke Polda Sumbar terkait dugaan politik uang dilakukan salah satu caleg. "Secepatnya melapor ke Polda Sumbar dugaan politik uang yang dilakukan oknum caleg parpol di Mentawai," ujarnya. Terkait penyelenggaran pemilu bakal dilaporkan Bawaslu Sumbar ke DKPP, Ketua KPU Sumbar Amnasmen menyatakan, KPU Sumbar belum mendapatkan laporan ada penyelenggara pemilu di dua daerah bakal dilaporkan ke DKPP. "Hingga saat ini laporan belum diterima terkait penyelenggara Pemilu dua daerah di Sumbar yang dilaporkan ke DKPP oleh Bawaslu Sumbar,"katanya. Ia menjelaskan, jika benar penyelenggara pemilu tersebut dilaporkan, tentunya akan mempersiapkan semua data-data yang dimiliki. "Semua data-data telah disiapkan jika penyelenggara pemilu di dua daerah Sumbar dilaporkan ke DKPP," ujarnya. (*/zon)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026