
Panwaslu dan KPU Mulai Tertibkan APK
Kamis, 3 September 2015 15:50 WIB

Lubuk Sikaping, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) bersama instansi terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mulai melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai telah melanggar aturan.
Ketua Panwaslu Pasaman, Rini Juwita, di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan, penertiban APK dilaksanakan setelah dikeluarkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait, dan juga rekomendasi pada KPU dan pemkab Pasaman, terkait pelanggaran pemasangan APK yang bukan berasal dari KPU, untuk pilkada serentak 2015, sesuai peraturan yang ada.
"Kita bersama pihak terkait lainnya mulai melakukan penertiban pada hari ini, hingga beberapa hari ke depan, untuk membersihkan semua APK seperti baliho yang terpasang di sepanjang jalan utama, pemukiman penduduk, ataupun pohon pelindung yang ada di daerah ini, yang dipasang oleh pasangan calon atau tim sukses," kata Rini.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan terhadap APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dan juga bupati serta wakil bupati, agar nantinya tidak terjadi konflik di lapangan, serta tidak lagi ada pelanggaran jelang pilkada di daerah ini.
Penertiban pada hari pertama, dijelaskan pihak terkait akan difokuskan pada dua kecamatan, yakni Lubuk Sikaping, dan Bojol, dari 12 kecamatan yang ada di daerah itu, sementara untuk kecamatan lainnya, juga akan dilakukan penertiban, hingga dua hari mendatang.
"Hari ini kami akan fokus untuk penertiban di Lubuk Sikaping, dan Bonjol, dan jika memungkinkan akan diteruskan ke Kecamatan Tigo Nagari," jelasnya.
Dari pantauan di lapangan, penertiban APK tersebut dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan juga pihak kepolisian, dimana satu persatu APK seperti baliho dan spanduk, terkait sosialisasi pasangan calon kepala daerah diturunkan dan dicabut serta dinaikkan ke dalam kendaraan operasional Satpol PP.
"Kami tidak tembang pilih dalam penertiban APK ini, semua yang dianggap melanggar akan ditertibkan, sebab ini sesuai dengan peraturan yang ada," jelasnya.
APK yang dipasang bukan dari KPU, melanggar Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye.
Sehubungan dengan itu, Ketua KPU Pasaman, Jajang Fadli, menjelaskan, terkait APK, setelah ditetapkan nomor urut pasangan calon, tidak boleh lagi ada APK yang masih berdiri, selain yang dibuat oleh KPU.
Sementara itu, terkait tahapan pilkada, KPU Pasaman, saat ini telah menetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman sebanyak 190.022 orang pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 93.967 orang dan pemilih perempuan sebanyak 96.055 orang, dengan 638 TPS.
Pilkada setempat akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan petahana Benny Utama dengan Daniel Lubis dengan nomor urut satu, serta pasangan Yusuf Lubis dengan Mayor Atos Pratama, dengan nomor urut dua. (*)
Pewarta: Eko Fajri
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
