Logo Header Antaranews Sumbar

Hukuman Mati Massal di Mesir Langgar Hukum Internasional

Rabu, 30 April 2014 09:51 WIB
Image Print

Brussels, (Antara/Reuters) - Kepala Kebijakan Luar negeri Uni Eropa Catherine Ashton Selasa mengatakan, hukuman mati 683 orang Mesir melanggar hukum internasional dan mendesak Otoritas Kairountuk menjamin hak-hak terdakwa atas pengadilan yang adil dan tepat waktu. Satu pengadilan Mesir Senin menjatuhkan hukuman mati pemimpin Ikhwanul Muslimin yang dilarang dan 682 pendukungnya, dalam mengintensifkan tindakan keras terhadap gerakan yang bisa memicuprotes-protes, dan kekerasan politik sebelum pemilihan umum bulan depan. Para terdakwa dituduh melakukan tindak kejahatan termasuk menghasut kekerasan, setelah tentara menggulingkan pemimpin terpilih Mohamed Moursi, seorang anggota senior Ikhwanul, pada Juli setelah protes massa terhadap pemerintahannya . "Percobaan ini secara massal jelas melanggar hukum hak asasi manusia internasional," kata Catherine Ashton dalampernyataan. " Tuduhan yang tepat terhadap setiap terdakwa masih tidak jelas, Sebagian besar proses tidak memiliki standar dasar proses hukum dan muncul putusan yang tidak proporsional, gagal untuk mematuhi prinsip menghukum perorangan," katanya. Ashton mengatakan, Uni Eropa prihatin mengeni kepatuhan Mesir terhadap kewajiban hak asasi manusia internasional, serta "keseriusan transisi Mesir menuju demokrasi." "Uni Eropa menyerukan kepada otoritas Mesir untuk segeramengembalikan kecenderungan ini, yang membahayakan prospek untuk mengatasi perpecahan di masyarakat dan untuk memastikan kemajuanMesir benar-benar menuju demokratis, stabil dan sejahtera," katanya. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026