
Panwaslu Imbau Masyarakat Awasi Penghitungan Suara

Jakarta, (Antara) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Banten Pramono Ubaid Tantowi mengimbau pengawas pemilu dan masyarakat untuk mengawasi proses penghitungan suara secara berjenjang di KPU. "Saya mengimbau kepada masyarakat dan pengawas pemilu untuk bersama-sama mengawasi rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang mulai dari TPS, tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan kota, hingga ke tingkat nasional," kata Pramono Ubaid Tantowi pada diskusi "Perpektif Indonesia: Riuh Rendah Pemilu Legislatif" di Gedung MPR/DPD/DPD RI, Jakarta, Jumat. Menurut Pramono, pengawasan itu penting agar rekapitulasi suara benar-benar valid dan tidak terjadi bias, sehingga wakil rakyat yang terpilih benar-benar merupakan representasi rakyat. Jika rekapitulasi suara tidak diawasi secara melekat dan terjadi bias, kata dia, maka dikhawatirkan akan terjadi transaksi pengadilan suara, sehingga muncul anggota legislatif yang sebetulnya tidak mendapat kursi. "Proses rekapitulasi suara itu harus terus diawasi di setiap tingkatan, karena dalam proses penghitungan suara itu rawan terjadinya kecurangan dengan berbagai modus," katanya. Menurut dia, saksi dan pengawas pemilu harus punya salinan formulir C1 sebagai bukti penghitungan suara dari TPS setempat. Terkait masih adanya sejumlah daerah yang hingga saat ini belum bisa menyelenggarakan pemungutan suara, menurut Pramono, hal itu akibat lemahnya menejemen logistik KPU, dari mulai pencetakan, penyortiran, penghitungan, pengepakan, dan pengiriman. "Sehingga, banyak surat suara yang tertukar di antara kabupaten/kota serta ada daerah yang belum menerima logistik pemilu hingga hari penyelenggaraan," katanya. Pramono juga menyoroti, anggaran pemilu yang terlambat cair sehingga pencetakan dan distribusi surat suara menjadi terlambat. Dia juga menyoroti praktik politik uang yang mungkin terjadi karena sistem politik proporsional terbuka yang menerapkan calon anggota legislatif (caleg) peraih suara terbanyak yang akan terpilih sebagai anggota legislatif. Sistem ini, kata dia, membuka ruang bagi partai politik atau caleg untuk membeli suara sebanyak-banyaknya. (*/WIJ)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
