Logo Header Antaranews Sumbar

KY Pantau Hakim Sidangkan Pekara Lingkungan

Selasa, 18 Maret 2014 19:51 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antara) - Komisi Yudisial (KY) terus melakukan pemantauan terhadap pengadilan di Riau terutama yang menyidangkan perkara kejahatan di bidang lingkungan dan meyebabkan kebakaran lahan dengan melibatkan perusahaan menyusul permintaan Presiden. "Kami terus pantau bersama kepala pengadilan tinggi dan kepala pengadilan negeri untuk mengawal perkara yang sedang disidangkan Pengadilan Negeri Pelalawan dengan terdakwa perusahaan berinisial AP agar dilakukan dengan sebaik-sebaiknya, fair dan objektif," ujar Ketua KY Suparman Marzuki di Pekanbaru, Selasa. KY bersama Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sebelumnya menggelar pertemuan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk membahas sekligus memantauan peradilan khususnya hakim yang menyidangkan kasus lingkungan di Riau. Dia menyebut, pihaknya tidak bisa menilai keputusan pengadilan karena KY hanya memantau seluruh proses peradilan yang dijalankan secara adil. Jika tidak terbukti, maka harus dibebaskan dan sebaliknya, maka harus di hukum untuk menimbulkan efek jera. Namun meski demikian penegakkan hukum karena terjadinya kejahatan lingkungan seperi kebakaran hutan dan lahan di Riau, pihaknya yakin lembaga yang dipimpinya bisa secara tegas untuk mengakkan hukum. "Bagi tersangka dan korporasi yang terlibat kebakaran, yang semacam itu harus diberi sanksi dengan perspektif paradigma hakim progresif. Karena yang kita lihat kepentingan jangka panjang kehidupan masyarakat yang telah banyak dirugikan. Jangan semata-mata legal formal saja," tegasnya. Seorang hakim harus berani memerintahkan kepada jaksa dan penyidik kepolisian untuk mengusut pemodal pembakar lahan di Riau dan pihaknya akan memonitor seluruh perkara yang disidangkan di provinsi itu. "Kita mengharapkan kepada hakim agar memerintahkan jaksa atau kepolisian dalam mempertimbangkan putusan sebelum diputuskan, agar mencari dulu orang dibalik otak pembakaran lahan. Tidak sebatas pelaku pembakaran saja," katanya. "Kalau dakwaannya lemah dan bukti yang disediakan kepolisian tidak kuat, hakim tidak bisa berbuat apa-apa. Makanya, kami kesini untuk memantau perkembangan kasus dan sekalian berkoordinasi dengan ketiga aparatur penegak hukum itu," katanya lagi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono begitu tiba di Pekanbaru pada Sabtu (15/3), langsung menggelar rapat tetutup dengan tim Satgas Penanggulangan Bencana Asap Riau di ruangan VVIP Pandawa, Lapangan Udara Roesmin Nurjadin. SBY selaku pemimpin rapat meberikan arahan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan yang telah menyebabkan puluhan ribu masyarakat di Riau terserang penyakit seperti Infeksi Saluran Penapasan Akut (ISPA) dan mengungsi keluar provinsi akibat kabut asap. Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Fahmizal Usman saat ikut bersama peserta rapat mengatakan, SBY memberi arahan terutama terhadap tiga poin penting yang ditekankan Presiden dalam penanganan karhutla. "Salah satu poin adalah penegakan hukum terhadap pembakar lahan. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para tersangka baik pelaku individu maupun koorporasi pembakar hutan dan lahan di Riau," katanya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026